LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Lampung lakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik dari Kejati Lampung lakukan pemeriksaan berkas-berkas yang berada di salah satu ruang bidang retribusi Kantor DLH Bandarlampung.
Bahkan sejumlah berkas, sudah diamankan diletakan di meja yang berada di depan kantor DLH Bandarlampung.
Diketahui, Kejati Lampung meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait retribusi sampah di DLH Bandarlampung dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, Kejati Lampung mengungkapkan ada potensi kerugian negara sebesar 34,8 miliar rupiah dari kasus tersebut.
Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung. (*)
Red















