Kejati Lampung Periksa Istri Komisaris PT LEB, Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, BPenyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, Zaidirina, yang juga istri dari Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT LEB, Kamis (9/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Baru terpantau giat PT LEB, istri Heri Wardoyo sama PNS Lampung Timur,” kata Ricky Ramadhan.

Baca Juga :  Dalam Hitungan Menit, Dua Rumah Panggung di Belalau Ludes Dilalap Api

Zaidirina, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Zaidirina dilantik sebagai Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Senin (2/6) di Jakarta.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Ketiganya yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.

Baca Juga :  Dari El Nino hingga Stunting, Ini Arahan Strategis Bupati Pesawaran untuk Kepala Desa

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp80 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Banyak Posisi Strategis di Pemkab Lampung Timur Diisi Plt, Berikut Daftar Jabatannya!

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB