Lampungcorner.com, BPenyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, Zaidirina, yang juga istri dari Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT LEB, Kamis (9/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Baru terpantau giat PT LEB, istri Heri Wardoyo sama PNS Lampung Timur,” kata Ricky Ramadhan.
Zaidirina, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung.
Zaidirina dilantik sebagai Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Senin (2/6) di Jakarta.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Ketiganya yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.
Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp80 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. (*)









