Kenaikan UMK Waykanan Nunggu Keputusan Pusat

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, WAYKANAN – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berdampak pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) termasuk di Kabupaten Waykanan. Namun kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan pusat.

“Semula UMK Waykanan berkisar Rp. 2.885.221, jika kita hitung kenaikannya sesuai dengan arahan presiden Prabowo Subianto sebesar 65 %, maka jika dikonversikan besaran jumlah nilai uang maka berkisar Rp. 3.072.760. Namun tentunya kita masih menunggu aturannya besok akan di sahkan. Karena saat ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Waykanan, Ahmad Agung Bramtihelley kepada media, Selasa (03/12/2024).

Agung menjelaskan, jika sudah disahkan menjadi aturan, maka seluruh perusahaan yang ada di Waykanan harus menaati aturan yang berlaku. Sementara di Kabupaten Waykanan sendiri masih banyak perusahaan yang belum memilki sarana hubungan industrial, seperti Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lembaga Kerja Sama Bipartid (LKS BIPARTID), Serikat Pekerja dan Struktur Skala Upah (SUSU).

“Mengenai perusahaan wajib memasukan pekerjanya menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, itu diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional, Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” jelasnya.

Mengenai kesejahteraan pekerja, lanjut Agung, dalam suatu perusahaan
diatur dalam Pasal 81 angka 24 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak yang meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu. Terkadang pula masih ditemukan perusahaan yang “nakal”, mengakali pekerja yang bekerja berstatus musiman/kontrak atau yang melanggar aturan lainnya.

“Untuk jumlah perusahaan yang ada di kabupaten Waykanan ini sudah terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Waykanan sebanyak 98 perusahaan yang aktif, dan untuk perusahaan yang besar sebanyak 32,” pungkasnya. (*)

Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi
Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru
Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!
Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga
DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:52 WIB

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Kamis, 24 April 2025 - 16:32 WIB

Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:30 WIB

Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:15 WIB

DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru

Berita Terbaru