LampungCorner.com, WAYKANAN – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berdampak pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) termasuk di Kabupaten Waykanan. Namun kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan pusat.
“Semula UMK Waykanan berkisar Rp. 2.885.221, jika kita hitung kenaikannya sesuai dengan arahan presiden Prabowo Subianto sebesar 65 %, maka jika dikonversikan besaran jumlah nilai uang maka berkisar Rp. 3.072.760. Namun tentunya kita masih menunggu aturannya besok akan di sahkan. Karena saat ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Waykanan, Ahmad Agung Bramtihelley kepada media, Selasa (03/12/2024).
Agung menjelaskan, jika sudah disahkan menjadi aturan, maka seluruh perusahaan yang ada di Waykanan harus menaati aturan yang berlaku. Sementara di Kabupaten Waykanan sendiri masih banyak perusahaan yang belum memilki sarana hubungan industrial, seperti Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Lembaga Kerja Sama Bipartid (LKS BIPARTID), Serikat Pekerja dan Struktur Skala Upah (SUSU).
“Mengenai perusahaan wajib memasukan pekerjanya menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, itu diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional, Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Dasar (UUD) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” jelasnya.
Mengenai kesejahteraan pekerja, lanjut Agung, dalam suatu perusahaan
diatur dalam Pasal 81 angka 24 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak yang meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu. Terkadang pula masih ditemukan perusahaan yang “nakal”, mengakali pekerja yang bekerja berstatus musiman/kontrak atau yang melanggar aturan lainnya.
“Untuk jumlah perusahaan yang ada di kabupaten Waykanan ini sudah terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Waykanan sebanyak 98 perusahaan yang aktif, dan untuk perusahaan yang besar sebanyak 32,” pungkasnya. (*)
Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari
















