Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD), Olpin Putra memberitahukan pemerintah daerah kabupaten pringsewu telah merealisasikan pembayaran THR dan Gaji 13 Aparatur Sipil Negara.
Informasi tersebut secara jelas telah disampaikan langsung di ruang rapat kerja kadis bpkad pringsewu, Jumat, (13/3/2026).
Sesuai peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2026 Tentang Pembayaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan. Maka dibuatlah Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2026 tentang pembayaran THR dan Gaji 13.
Realisasi pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap, Kaban BPKAD, Olpin Putra menyampaikan bahwa sudah mulai diserahkan kepada rekening masing-masing pegawai.
“Sejak hari rabu tanggal 11 maret 2026 pemerintah kabupaten Pringsewu sudah mulai merealisasikan THR untuk ASN dan PPPK, dengan Jumlah ASN 3.405 orang dan PPPK 3.359 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Olpin juga menegaskan bahwa Total keseluruhan anggaran tersebut telah disiapkan dengan jumlah nominal Rp. 29,2 Miliar.
“Kami berharap dengan pembayaran THR ASN dan PPPK pada lingkungan pemerintah Kabupaten Pringsewu ini dapat menjadi penyemangat para ASN dan PPPK dalam bekerja,” sambungnya.
Menurutnya, realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 dapat menjadi faktor penting dalam menopang perputatan ekonomi kabupaten pringsewu.
“Semoga bermanfaat dalam menyambut hari Raya idul fitri serta menjadi salah satu multi player efek dalam menggerakkan perekonomian di masyarakat, khususnya Kabupaten Pringsewu”. pungkasnya. (*)















