LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Tiga anak punk diamankan oleh Polsek Seputih Banyak lantaran mengeroyok seorang warga karena buang air sembarangan di samping warung, Sabtu (8/7/2023).
Mereka adalah AD (25), warga Desa Titiwangi, Candipuro, Lampung Selatan; BL (26), asal Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah; dan dan FM (27), dari Desa Braja Sakti, Way Jepara, Lampung Timur.
Adapun korbannya Rediyanto (43), warga Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mengatakan aksi pengeroyokan terjadi di tepi Jalan Lintas Timur Simpang Randu, Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak.
Kapolsek menjelaskan, mulanya Rediyanto mengendarai sepeda motor dari rumahnya di Kampung Sanggar Buana menuju rumah orang tuanya di Kampung Sidobinangun, Way Seputih, sekira pukul 18.30 WIB.
Saat di tengah perjalanan, korban berhenti di pinggir Jalan Lintas Timur Simpang Randu untuk buang air kecil.
Karena sudah tak tertahankan, akhirnya Rediyanto buang air di samping warung makan dekat perempatan Simpang Randu, Kampung Setia Bakti.
Salah satu tersangka awalnya menegur korban dan memintanya buang air di musala.
Namun korban menjawab, “Saya ini orang sini, saya kesini cuma mau kencing,” tiru Kapolsek.
Akhirnya terjadi cekcok dan keduanya saling bersitegang, hingga dua rekan tersangka datang.
Salah satu tersangka mulai mendorong korban disusul kedua temannya yang juga memukul korban.
“Kepala korban dipukul satu kali dengan telapak tangan kanan dan leher korban ‘dikunci’ dengan lengan pelaku,” tambahnya.
Setelah itu, korban dipukul lagi sebanyak tiga kali di kepala dan bagian wajah.
Aksi tiga tersangka baru berhenti setelah ada warga yang datang melerai.
Atas kejadian tersebut, korban luka lecet dan memar di wajah dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.
“Kami terlebih dahulu menangkap BL saat berada di rumah kontrakan di Kampung Sidobinangun, Way Seputih sekira pukul 01.00 WIB,” jelasnya.
Kemudian dari hasil pengembangan dua lainnya ikut diringkus. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (*)
Red
