LampungCorner.com,Tubaba– Terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh (Kati) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.272.499.664.
Hal tersebut diungkapkan secara resmi oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, saat konferensi pers terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025). Turut pula mendampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, dan PS Kepala Unit Tipikor Polres Tubaba.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni menjelaskan, bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBT Tahun Anggaran 2022 dan 2023 atas nama Munar Tengku Idris (51).
“Berdasarkan perhitungan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Empat Rupiah),” jelas Kapolres.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBT dari Rekening Tiyuh (Desa), Setelah dana dicairkan, dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan sesuai dengan APBT Suka Jaya.
“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBT Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya
Polres Tubaba Tetapkan Kati Suka Jaya Tersangka Korupsi APBT 2022 dan 2023
Kepala Tiyuh (Kati) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Munar Tengku Idris (51), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 oleh Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Penetapan tersangka tersebut berdasar surat ketetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Lampung, Resor Tulang Bawang Barat Nomor S.Tap/18/II/Res.3.3./2025/Sat Reskrim. Dan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Nomor B/129/II/Res/.3.3./2025/Satreskrim.
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, dijelaskan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara penyidik menetapkan status seseorang sebagai Tersangka, maka perlu dikeluarkan surat Ketetapan.
Adapun dasar penetapan yaitu, 1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. 2. Pasal 16 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3 Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1939 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, 4. Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024, dan 6. Laporan Hasil Gelar Perkara.
Dengan dasar tersebut, maka Polres Tubaba memutuskan, 1.Status seseorang dengan identitas Munar Tengku Idris (51), Kelahiran 16 Juli 1974, agama Islam, jabatan Kepala Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba. 2. Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (Desa) Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3.Memberitahukan penetapan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. 4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba U.P Kasi Pidsus. Adalah dengan rujukan Pasal 1 ke-14 dan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT. SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/61/X3/RES 33./2024/SATRESKRIM, Tanggal 01 November 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/66/XI/RES.3.3/2024/SATRESKRIM, Tanggal 07 November 2024, Surat Ketetapan Nomor S. Tap/18/MI/RES.3.3/2025/Sat Reskrim Tanggal 26 Februari 2025, dan Laporan Hasil Gelar Perkara.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, maka diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Tindak Pidana Korupsi Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga dilakukan oleh Munar Tengku Idris.
Sementara itu, berdasar keterangan satu diantara warga Tiyuh setempat berinisial R mengatakan, bahwa awalnya hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 malam Kamis, dirinya sempat dikumpulkan di rumah Kepala Tiyuh Suka Jaya dengan penyampaiannya adalah bahwa besok dirinya (Munar Tengku Idris) akan ke Polres karena memenuhi panggilan dari Polres.
“Sebelum penetapan tersangka, pada malam itu saya hanya mengetahui sebatas yang disampaikan kepala Tiyuh kepada kami jika dirinya akan memenuhi panggilan dari Polres Tubaba, untuk permasalahannya saya kurang paham dikarenakan pak Kepala Tiyuh tidak menjelaskan lebih detail terkait apa permasalahan nya,” ujar R melalui sambungan teleponnya. (Rian)
