Komisi I DPRD Segera Siapkan Raperda Perizinan Tambang

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan guna menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan Raperda tersebut diarahkan untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah.

Selain itu, regulasi ini juga menegaskan kewajiban perbaikan lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.

“Provinsi Lampung belum punya regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat padahal banyak aktivitas tambangnya,” kata Garinca, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, ketiadaan payung hukum menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” kata Garinca.

Baca Juga :  DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 54 Anggota Dewan Tak Hadir

Menurutnya, Raperda Perizinan Pertambangan akan mengatur secara menyeluruh mekanisme perizinan, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk PP 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal.

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Garinca menambahkan, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Tanpa regulasi yang jelas, tambang ilegal berpotensi terus tumbuh dan merusak lingkungan tanpa tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunan, Garinca menyebut Raperda ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  ART di Bandar Lampung Curi Motor dan Uang Majikan, Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

Raperda tersebut juga telah melalui tahapan uji publik sebelum memasuki tahap finalisasi.

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi saat ini mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat.

Meski demikian, evaluasi kewenangan terus digagas agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Raperda Perizinan Pertambangan, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pasca penambangan. (*)

Berita Terkait

Dorong Swasembada Pangan Nasional, Wagub Jihan Ikut Tanam Padi Serentak di Lampung Timur
Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara
Yanuar Irawan: PDI Perjuangan Partai Penyeimbang, Siap Dukung dan Mengkritik
RDP Komisi V DPRD Lampung, LBH Ansor Desak Koperasi Kekar Segera Bayar Pesangon Buruh
HKA Bakter Konsisten Dukung Asta Cita melalui Penguatan Sosial, Keamanan, dan Keberlanjutan Infrastruktur di Ruas Tol Bakter Sepanjang Tahun 2025
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas, Lampung Akan Capai Target Jalan Mantap 85 Persen Tahun 2026
Pemprov Lampung Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan, Taufiqullah: Lelang Paket Mulai Pertengahan Februari
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Capai Target PAD Tahun 2026 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:50 WIB

Dorong Swasembada Pangan Nasional, Wagub Jihan Ikut Tanam Padi Serentak di Lampung Timur

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:28 WIB

Yanuar Irawan: PDI Perjuangan Partai Penyeimbang, Siap Dukung dan Mengkritik

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:10 WIB

RDP Komisi V DPRD Lampung, LBH Ansor Desak Koperasi Kekar Segera Bayar Pesangon Buruh

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas, Lampung Akan Capai Target Jalan Mantap 85 Persen Tahun 2026

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Kalianda Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:06 WIB