Komisi I DPRD Segera Siapkan Raperda Perizinan Tambang

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan guna menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan Raperda tersebut diarahkan untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah.

Selain itu, regulasi ini juga menegaskan kewajiban perbaikan lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.

“Provinsi Lampung belum punya regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat padahal banyak aktivitas tambangnya,” kata Garinca, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, ketiadaan payung hukum menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” kata Garinca.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Sidak Pasar Jatimulyo, Sampaikan Penyebab Jalan Rusak dan Kemacetan

Menurutnya, Raperda Perizinan Pertambangan akan mengatur secara menyeluruh mekanisme perizinan, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk PP 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal.

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Garinca menambahkan, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Tanpa regulasi yang jelas, tambang ilegal berpotensi terus tumbuh dan merusak lingkungan tanpa tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunan, Garinca menyebut Raperda ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Berita Duka! Anggota DPR RI Tamanuri Meninggal Dunia

Raperda tersebut juga telah melalui tahapan uji publik sebelum memasuki tahap finalisasi.

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi saat ini mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat.

Meski demikian, evaluasi kewenangan terus digagas agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Raperda Perizinan Pertambangan, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pasca penambangan. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian
Bupati Pesawaran Tekankan PBB sebagai Kunci Pembangunan, Target 2026 Tembus Rp12 Miliar
Paripurna HUT ke-27, Sinergi Jadi Kunci Lampung Timur Menuju “Makmur Lestari”
Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

Selasa, 21 April 2026 - 13:56 WIB

Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan

Selasa, 21 April 2026 - 12:39 WIB

Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Paripurna HUT ke-27, Sinergi Jadi Kunci Lampung Timur Menuju “Makmur Lestari”

Berita Terbaru