Komisi I DPRD Segera Siapkan Raperda Perizinan Tambang

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pertambangan guna menghadirkan payung hukum pengelolaan tambang di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan Raperda tersebut diarahkan untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal yang selama ini marak dan merugikan daerah.

Selain itu, regulasi ini juga menegaskan kewajiban perbaikan lingkungan setelah aktivitas penambangan selesai.

“Provinsi Lampung belum punya regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan pertambangan, termasuk penambangan rakyat padahal banyak aktivitas tambangnya,” kata Garinca, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, ketiadaan payung hukum menyebabkan banyak aktivitas tambang berjalan tanpa izin dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama belum ada payung hukum, aktivitas penambangan yang terjadi pada praktiknya ilegal semua. Dampaknya bukan hanya tidak adanya pendapatan daerah, tetapi juga penggundulan hutan, terganggunya ekosistem alam, serta tidak adanya reklamasi pasca penambangan,” kata Garinca.

Baca Juga :  Audiensi dengan Bupati, DDII Lampura Tegaskan Komitmen Dukung Program Daerah

Menurutnya, Raperda Perizinan Pertambangan akan mengatur secara menyeluruh mekanisme perizinan, baik untuk perusahaan, pemangku kepentingan, maupun masyarakat melalui skema Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk PP 39 yang tengah dibahas, yang membuka ruang bagi koperasi maupun perorangan untuk melakukan kegiatan penambangan secara legal.

“Perusahaan wajib memiliki izin. Masyarakat atau koperasi yang ingin menambang juga harus mengantongi izin penambangan rakyat. Yang terpenting, setelah kegiatan tambang selesai harus ada reklamasi, baik oleh perusahaan, masyarakat, maupun koperasi,” tegasnya.

Garinca menambahkan, tujuan utama Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, kontribusi terhadap PAD, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Tanpa regulasi yang jelas, tambang ilegal berpotensi terus tumbuh dan merusak lingkungan tanpa tanggung jawab pemulihan.

Terkait proses penyusunan, Garinca menyebut Raperda ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembahasan internal Komisi I DPRD Provinsi Lampung, penjaringan masukan dari asosiasi pertambangan, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Raperda tersebut juga telah melalui tahapan uji publik sebelum memasuki tahap finalisasi.

“Saat ini Raperda sudah masuk tahap finalisasi dan dijadwalkan akan segera dibawa ke rapat paripurna dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, kewenangan pertambangan di tingkat provinsi saat ini mencakup galian C, sementara kewenangan lainnya berada di pemerintah pusat.

Meski demikian, evaluasi kewenangan terus digagas agar tata kelola pertambangan di Lampung ke depan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Raperda Perizinan Pertambangan, DPRD Provinsi Lampung berharap aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta menjamin adanya perbaikan lingkungan pasca penambangan. (*)

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Berita Terbaru