Korupsi DLH Bandarlampung, Mantan Kadis Jalani Sidang Perdana

- Jurnalis

Jumat, 9 Juni 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung Sahriwansah di PN Tanjungkarang, Kamis (8/6/2023) foto : Muhaimin

Suasana sidang perdana mantan Kepala DLH Kota Bandarlampung Sahriwansah di PN Tanjungkarang, Kamis (8/6/2023) foto : Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, menggelar sidang perdana kasus korupsi retribusi sampah yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandarlampung Sahriwansah, Kamis (8/6/2023).

Selain Sahriwansah, dua mantan bawahannya yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Hayati, ikut menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.

JPU Sri Aprilinda Dani, SH dalam isi surat dakwaannya menyatakan terdakwa Sahriwansah telah melakukan tindak pidana korupsi retribusi sampah mulai dari 2019 sampai 2021 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000,-.

Terdakwa Sahriwansah, juga telah memerintahkan pada penagih retribusi sampah lewat Haris Fadillah dan Hayati serta Kepala UPT di masing-masing Kecamatan. Mereka agar tidak menyetorkan seluruh hasil pemungutan retibusi sampah bulanan ke kas daerah.

Baca Juga :  Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

“Atas perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

Menanggapi surat dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa (Sahriwansyah) Nanang Solihin mengajukan nota pembelaan (Pledoi) .

“Kami keberatan dan akan mengajukan pledoi. Subtansinya nanti ada di pledoi dan akan kita buktikan dalam persidangan,” kata Nanang Sholihin.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Mendengar Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, menutup sidang dan akan menggelar sidang kembali dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya, terdakwa Sahriwansah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2.695.200.000,-. Sementara Haris Fadillah sebesar Rp76 juta dan Hayati sebesar Rp108 juta.

Selain dari ketiga terdakwa juga mengembalikan uang kerugian negara dari seluruh UPT se-Bandarlampung. Sehingga total kerugian negara termasuk dari UPT-UPT total sebesar Rp3,3 miliar.

Meskipun sudah dikembalikan sebesar Rp3,3 miliar, masih sekitar Rp3,5 miliar lagi kerugian negara yang belum dikembalikan. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB