LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah diduga suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Penyitaan itu dilakukan tim KPK seusai menggeledah rumah mewah milik Rektor Unila nonaktif Prof Karomani di Jalan H. Komaruddin, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, pada Rabu (24/8/2022).
Penggeledahan berlangsung hampir delapan jam dari pukul 09.45 hingga 17.30 WIB.
Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno, diundang untuk ikut mendampingi tim KPK saat pengeledahan.
Menurut dia, uang itu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik besar warna hitam.
“Uang itu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” kata Sumarno.
Selain uang, penyidik KPK juga mengamankan surat-surat seperti kuitansi dan berkas-berkas.
“Saya kurang tahu dari mana asalnya. Namun saat saya masuk rumah, saya sudah melihat berkas di lantai semua,” sebutnya.
Penyidik KPK juga mengamankan koper warna hitam dan laptop.
Dia melihat penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan. Seperti kamar Karomani, ruang kerja, dan ruangan lain di lantai dua. (*)
Red















