LampungCorner.com, PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran tengah bersiap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk memastikan kelancaran proses ini, KPU Pesawaran akan berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung guna memperoleh arahan teknis pelaksanaan.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa dalam putusan MK nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada 24 Februari 2025, PSU harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan ditetapkan.
“Kami segera melakukan konsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung guna mempersiapkan teknis pelaksanaan PSU,” ujar Fery melalui sambungan telepon, Senin (24/2/2025).
Setelah konsultasi dan koordinasi dilakukan, KPU Pesawaran akan segera menggelar rapat pleno untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam melaksanakan putusan MK.
Fery menjelaskan bahwa PSU hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali dan Supriyanto. Namun, terdapat perubahan signifikan dalam pencalonan Supriyanto.
“Supriyanto tidak lagi berpasangan dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi oleh MK. MK menyerahkan keputusan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung, sementara Supriyanto tetap dapat maju sebagai calon bupati atau wakil bupati,” jelasnya.
Terkait dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang dinyatakan tidak sah oleh MK, Fery menegaskan bahwa KPU Pesawaran telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Pesawaran. KPU telah meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang pada 7 November 2024 menyatakan bahwa SKPI tersebut sah.
“Bahkan, Sekretaris Disdik Lampung, Laila Soraya, saat bersaksi di MK pada 7 Februari lalu, menyatakan bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak dicabut,” ungkap Fery.
Namun, MK memiliki pertimbangan hukum lain dan memutuskan bahwa SKPI tersebut tidak sah, yang berdampak pada diskualifikasi Aries Sandi. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
“KPU Pesawaran serta pihak-pihak terkait wajib menghormati, mematuhi, dan melaksanakan keputusan MK,” tutupnya.
Diketahui, pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Aries Sandi-Supriyanto diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, dan PPP. (*)
Editor: Furkon Ari
