LampungCorner.com, WAYKANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan secara resmi menyerahkan berita acara (BA) penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Waykanan, Hairul Pasya, mengungkapkan bahwa penyerahan BA dilakukan langsung kepada Ketua DPRD Waykanan, Rial Kalbadi, dengan didampingi oleh Bambang Irawan dan Abdullah Candra Kurniawan. Penyerahan ini dilakukan tepat pukul 17.00 WIB di kantor DPRD.
“Alhamdulillah, kami telah menyerahkan berita acara kepada DPRD. Proses ini merupakan langkah awal sebelum usulan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Hairul Pasya.
Bagi pasangan calon yang tidak hadir, berita acara akan tetap diserahkan melalui Liaison Officer (LO). Hairul memastikan bahwa seluruh undangan kepada Paslon dan partai pendukung telah dikirim sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Terkait jadwal pelantikan, Hairul menjelaskan bahwa pelaksanaan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, di mana gubernur dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
“Kami masih menunggu apakah ada perubahan jadwal melalui Perpres baru. Jika merujuk pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal akhir diperkirakan selesai pada Maret 2025,” tutup Hairul.
Berita ini menandai langkah penting dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Waykanan, sekaligus menegaskan komitmen KPU dalam menjalankan tugas sesuai peraturan. (*)
Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari