Lagi! Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Kurir Fredy Pratama, Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka jaringan Fredy Pratama berinisial MBS yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto : Humas

Tersangka jaringan Fredy Pratama berinisial MBS yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto : Humas

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, kembali mengamankan salah satu kurir sabu jaringan Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dalam pengembangan kasus jaringan narkotika tersebut, penangkapannya dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, penangkapan berdasarkan pengembangan dari tersangka K dalam kasus pencucian uang narkoba.

Dari tangan tersangka, berhasil diakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu beralamatkan di Sukerejo, Ilir timur.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

“Kemudian team kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus M.N,” katanya, Senin (2/10/2023).

Ditresnarkoba, berhasil menangkap MBS (25) di kantor gudang shopee express beralamatkan di Jalan Residen H. najamuddin, Sukamaju, Sako.

Peran tersangka selama ini merupakan kurir yang membawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 4 empat kali.

“Yakni pada bulan Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR alias Davidson (DPO),” imbuh Umi.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kilogram senilai Rp850 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 buah ATM BCA Platinum,1 unit handphone warna biru, 1 buah tas, 1 unit mobil Hard top, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkas Kabid Humas. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB