LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Soekarno- Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Selasa (10/1/2023) lalu.
Herman Felani alias Farel (27) warga Desa Gunungsugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur tak bisa berkutik karena sedang tertidur pulas.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Pandaitan mengatakan, tersangka sebelumnya berjumlah dua orang. Namun salah satu rekannya sudah lebih dulu diamankan oleh anggota Polsek Sukarame, Bandarlampung.
“Tersangka kita amankan saat tertidur pulas di rumahnya,” katanya, Jumat (13/1/2023).
Untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Metro Barat.
Dihadapan penyidik, Farel mengaku baru sekali melancarkan aksinya di Kota Metro.
“Saya baru sekali pak maling motor di Alfamart. Saya maling sama Joni, selain itu saya tidak pernah,” ujar tersangka.
Kemudian dari hasil barang curian itu, sepeda motor dijual kepada warga Lampung Tengah seharga Rp 5,2 juta.
Sebagai informasi, tersangka melakukan pencurian pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 08.50 WIB.
Saat itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi BE 4197 IM yang terparkir di halaman toko ritel menjadi target Herman Felani CS.
Sepeda motor yang dicuri tersangka milik Riski Saputra (19) warga Desa Ujan Mas RT 01 RW 01 Kampung Sinar Mas Alam, Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
Saat itu, ia hendak melakukan penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terdapat dalam toko ritel. Aksi pencurian terekam CCTV toko ritel tersebut.
Akibat kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Metro Barat dan mengalami kerugian senilai Rp13 juta.
Herman Felani alias Farel berikut barang bukti satu buah mata kunci letter T terbuat dari besi telah diamankan di Mapolsek Metro Barat.
Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Red









