Lengkap! Ini Dia Daftar UMK se-Provinsi Lampung

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kalbi Rikardo

Ilustrasi: Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 se-Lampung.

UMK Bandarlampung mengalami kenaikan tertinggi menjadi Rp2.770.794, dari sebelumnya Rp2.739.983 atau naik Rp30.811.

Sementara, kenaikan UMK terendah di Tulangbawang (Tuba) yang hanya terkerek Rp647, sehingga kini Rp2.443.960 dari semula Rp2.443.313.

Sedangkan, UMK empat daerah tidak naik karena melewati formula penghitungan batas atas.

Dengan demikian, dari sebelas daerah yang berhak mengusulkan UMK hanya tujuh yang naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, mengatakan usulan UMK disampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) ke gubernur pada 29 November 2021.

Ada beberapa hal menarik dalam penetapan UMK kali ini. Sebab, formula penghitungan memakai batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah.

Contoh kasus untuk Lampung Timur (Lamtim) yang tadinya mengusulkan kenaikan UMK 2022 menjadi Rp2.433.326.

”Karena usulan kenaikan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022, maka UMK Lamtim mengikuti UMP,” ungkap dia, Senin (6/12/2021).

Khusus Bandarlampung, lanjut Agus, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengusulkan kenaikan Rp50 ribu.

Baca Juga :  Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Namun, karena kenaikan tidak sesuai dengan formula tersebut, maka kenaikan hanya disetujui Rp30 ribu.

Ia berharap, seluruh perusahaan di Lampung untuk berpedoman pada penetapan UMK 2022.

“Ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Jika lebih dari itu, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah,” tandasnya.

Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Kendaraan Lampung Tembus Rp93,2 Miliar di Juni

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (*)

Berikut perbandingan UMP dan UMK se-Lampung 2022 dan 2021:
1. Provinsi Lampung Rp2.440.486 (2022), Rp2.432.001 (2021), naik Rp8.484
2. Lampung Tengah Rp2.444.079 (2022), Rp2.442.513 (2021), naik Rp1.566
3. Lampung Timur Rp2.440.486 (2022), Rp2.432.150 (2021), naik Rp8.336
4. Tulangbawang Rp2.443.960 (2022), Rp2.443.313 (2021), naik Rp647
5. Waykanan Rp2.645.837 (2022), Rp2.645.837 (2021), tetap
6. Tulangbawang Barat Rp2.472.144 (2022), Rp2.472.144 (2021), tetap
7. Lampung Barat Rp2.536.682 (2022), Rp2.526.545 (2021), naik Rp10.136
8. Lampung Selatan Rp2.659.506 (2022), Rp2.651.885 (2021), naik Rp7.621
9. Lampung Utara Rp2.461.850 (2022), Rp2.461.850 (2021), tetap
10. Mesuji Rp2.673.569 (2022), Rp2.673.569 (2021), tetap
11. Metro Rp2.459.317 (2022), Rp2.433.381 (2021), naik Rp25.936
12. Bandarlampung Rp2.770.794 (2022), Rp2.739.983 (2021), naik Rp30.811

Catatan: Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat mengacu UMP Lampung 2022 dikarenakan belum memiliki Dewan Pengupahan. Sumber: Dinas Tenaga Kerja Lampung 2021.

Red

Berita Terkait

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Bupati Novriwan Jaya Dorong Batik Ecoprint Pranan Dita Tembus Pasar Lebih Luas
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dinamika Kelompok Jadi Momentum Perkuat Kekompakan dan Kolaborasi Pemkab Tubaba
Peduli Warga Rentan, Dinsos Lampura Usulkan Bedah Rumah dan Bantuan Modal untuk Supri
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Bupati Novriwan Jaya Dorong Batik Ecoprint Pranan Dita Tembus Pasar Lebih Luas

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB