Oleh: Susilo Hidayat Rangga
Melihat Bencana yang saat ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah memenuhi seluruh indikator yang secara hukum diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) untuk dikategorikan sebagai Bencana Nasional.
Pertama, jumlah korban yang telah mencapai 442 jiwa jelas memenuhi unsur besarnya korban manusia, yang merupakan indikator paling mendasar dalam penetapan bencana nasional. Jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah melihat dari banyaknya korban yang hingga hari ini belum ditemukan.
Kedua, kerusakan infrastruktur yang masif jembatan putus, jalan amblas, dan akses wilayah yang terisolasi total menunjukkan bahwa skala kerusakan sudah berada di luar kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.
Ketiga, aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat di banyak titik terdampak lumpuh sepenuhnya.
Keempat, cakupan wilayah terdampak yang meliputi tiga provinsi sekaligusq.
Kelima, kompleksitas penanganan yang melibatkan TNI, Polri, BNPB, Basarnas, serta kebutuhan koordinasi lintas kementerian menunjukkan bahwa karakter bencana ini tidak mungkin ditangani tanpa intervensi penuh pemerintah pusat sebagaimana amanat undang-undang.
Berdasarkan lima kriteria itu, tidak ada alasan rasional bagi pemerintah pusat untuk tidak segera menetapkan peristiwa ini sebagai BENCANA NASIONAL.
Susilo menduga adanya persoalan struktural terkait pengawasan lingkungan. Banyaknya kawasan hutan yang rusak, pohon yang sudah disenso.
Indikasi deforestasi membuat dugaan terhadap illegal logging bukan sekadar asumsi, tetapi Fakta empiris melihat banyaknya batang pohon yang sudah ditebang sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan negara.
Dalam kerangka teori environmental governance, kementerian yang bertanggung jawab atas bencana ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketika kerusakan hutan memperparah bencana dan menghilangkan fungsi ekologis serta adanya dugaan ilegal logging. maka persoalan ini bukan lagi bencana alam semata tetapi bencana akibat kelalaian kebijakan.
Oleh karena itu, saya menilai bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab. karna terbukti pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar.
Maka pemecatan menteri adalah langkah yang sangat tepat, serta meminta presiden untuk memecat kepala BNPB terkait Komunikasi publik ditengah kondisi masyarakat yang sedang terkena musibah. (*)









