LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akhir masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bukan di bulan September. Tapi di bulan Desember 2023.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi seputar masa jabatan Gubernur Arinal yang banyak diberitakan bakal berakhir September mendatang.
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, awalnya Mendagri menyampaikan bahwa ada 17 Gubernur yang masa jabatannya berakhir mulai bulan September. Tapi bukan berarti ke-17 Gubernur tersebut masa jabatannya serentak berakhir di waktu yang sama.
Ia menjelaskan ada 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan September. Dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember.
10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 yaitu; Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Dua gubernur yang berakhir pada Oktober 2023, yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Irsan Noor. Sementara lima gubernur yang berakhir pada Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.
“Masa jabatan Gubernur Lampung bukan bulan September, tapi bulan Desember 2023,” kata Benni, Rabu (31/5/2023).
Sementara Kadis Kominfo Provinsi Lampung Achmad Saefullah juga menyatakan akhir masa jabatan Gubernur Arinal adalah bulan Desember 2023. Hal itu dipastikan oleh Dinas Kominfo setelah berkoordinasi langsung dengan pihak Kemendagri.
“Kita sudah koordinasi dengan Kemendagri dan memang benar bulan Desember. Bukan bulan September seperti yang banyak diberitakan teman-teman media,” kata Achmad kepada Rilis.id, (Group lampungcorner.com )
Ia menjelaskan kesalahan informasi tersebut beredar karena salah tafsir terkait kata ‘mulai’ yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian terkait akhir masa jabatan para gubernur.
“Yang disampaikan Mendagri bahwa mulai September aga Gubernur yang berakhir masa jabatannya. Tapi bukan berarti semua di bulan itu. Ibaratnya ada diskon di pasar, mulai 20 persen hingga 80 persen. Kan tidak semua sama diskonnya, beda-beda,” jelasnya. (*)
Red
