Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, DPRD Lampung Minta Disnaker Menindak dan Cek Fakta

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung M Syukron Mukhtar menanggapi adanya 13 laporan pekerja yang disebut belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Sekretaris Fraksi PKS itu meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR dari perusahaan. Ini harus dicek dulu, apakah memang benar dan apakah mereka secara regulasi berhak menerima THR atau tidak,” kata Syukron, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kejelasan status pekerja menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran. Jika berdasarkan aturan pekerja tersebut memang tidak berhak menerima THR, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Namun sebaliknya, jika pekerja berhak tetapi tidak menerima, maka perusahaan dinilai telah melanggar ketentuan.

“Kalau memang sesuai regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, maka itu sudah melanggar hak pekerja. Silakan para pekerja mengadu ke posko pengaduan yang sudah dibuka oleh Disnaker,” ujarnya.

Syukron menegaskan, pekerja tidak hanya bisa melapor ke Disnaker. Jika tidak ada kejelasan, laporan juga bisa disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang tidak ada kejelasan, silakan juga berkabar kepada Dewan. Nanti kita akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Judi Online dan Hoaks, Kadis Kominfotiksan Pesawaran Ajak Warga Cerdas Bermedia Digital

Ia berharap perusahaan di Lampung mematuhi aturan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi langkah terbaik sebelum persoalan melebar ke ranah hukum.

“Jangan sampai masalah seperti ini berlarut-larut hingga ke ranah publik apalagi hukum. Sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dan menunaikan hak karyawan,” ucapnya.

Syukron menambahkan, hingga saat ini DPRD Lampung belum menerima laporan resmi terkait 13 pekerja tersebut.

Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan terkait. (*)

Berita Terkait

Dituding Pungli Insentif Linmas Rp600 Ribu per Bulan, Lurah Penengahan Raya: Itu Sukarela
Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur
Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan
Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar
Disiplin ASN Lamtim Disorot, Sekda Tegaskan Sanksi Berjenjang
CFD Lampura Digelar Minggu Besok, 80 Booth UMKM Siap Meriahkan Kotabumi
Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal
Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:05 WIB

Dituding Pungli Insentif Linmas Rp600 Ribu per Bulan, Lurah Penengahan Raya: Itu Sukarela

Selasa, 3 November 2026 - 19:48 WIB

Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur

Selasa, 3 November 2026 - 07:55 WIB

Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WIB

Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar

Senin, 2 November 2026 - 12:12 WIB

Disiplin ASN Lamtim Disorot, Sekda Tegaskan Sanksi Berjenjang

Berita Terbaru

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/11/2026).

BREAKING NEWS

Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:48 WIB