Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Tahanan Karomani CS

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila 2022.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan tersangka, tiga tersangka yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Sementara Andi Desfiandi saat ini tengah menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dengan masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan pihaknya memperpanjang masa tahanan tiga tersangka selama 30 hari.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjungkarang masa tahanan diperpanjang hingga 17 desember 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Baca Juga :  Beri Nama Khusus Sebagai Penghormatan, Pemprov Launching Samsat Drive Thru Zainal Abidin Pagaralam

Ali juga mengungkapkan, tersangka Karomani saat ini masih ditahan di rumah tahan gedung Merah Putri.

“Sementara Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Paripurna Tingkat II Raperda RPJMD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Paripurna Legislatif dan Eksekutif Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:33 WIB