LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama Forkopimda akan mengkaji ulang perihal penerapan syarat miliki kartu vaksin untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal pada masa PPKM Level IV di Bandarlampung.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, mal dan hotel kini sudah boleh buka, tapi dengan persyaratan yang ditetapkan kementerian terkait dan Pemkot Bandarlampung.
“Kita akan panggil pihak pengelola mal dan hotel, karena semua pihak harus bekerja sama dengan baik,” ungkap Eva pada Selasa (24/8/2021).
Lebih lanjut Eva menerangkan, banyak masukan dari pihak Forkopimda bahwa harus menggunakan kartu vaksin untuk masuk ke dalam mal. Namun yang menjadi masalah, masyarakat banyak yang belum di vaksin karena vaksin di Kota Bandarlampung tidak ada.
“Masyarakat tidak salah karena vaksinnya tidak ada. Jadi harus dibicarakan lagi dengan pihak mal,” tukas Eva.
Dari hasil pertemuan nanti, akan dilihat apa hasilnya. Apabila memang diharuskan menggunakan kartu atau surat bukti sudah divaksin, maka akan diterapkan.
“Kalau tidak gunakan itu (bukti vaksinasi), maka kita cari bagaimana solusinya. Jadi untuk sementara ini kita batasi pengunjung hanya 25 persen,” pungkas Eva. (*)
Red















