Mertua Vanessa Angel Ajukan Pihak KPAI Jadi Ahli di Sidang Perwalian Gala Sky  

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Angel dan anaknya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial

Vanessa Angel dan anaknya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial

LAMPUNGCORNER.COM, Mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, kembali hadir dalam sidang penetapan perwalian Gala Sky yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2). Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak keluarga, Faisal membawa 3 orang saksi yaitu Marissya Icha, Frans Faisal, dan Ichsan Munthe.

Selain itu, pihak Faisal juga menyertakan 27 bukti dalam bentuk dokumen yang diserahkan.

“Bukti-bukti sudah disampaikan semuanya ada 27 item dan ada saksi tiga orang, ada bang Ichsan Munthe, Marissya Icha, ada Mas Frans. Untuk bukti, bukti tertulis, sih, lebih ke arah akta-akta, administrasi, akta kelahiran,” ungkap kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Dalam sidang berikutnya, pihal Faisal akan mengajukan ahli yang akan menyampaikan keterangannya dari pandangan hukum Islam.

“Agenda selanjutnya tanggal 16 nanti keterangan ahli dari hukum Islam. Nanti kita akan ajukan dua ahli, satu dari UIN dan satunya dari UNJ,” katanya.

Kris juga mengatakan selain akan menghadirkan ahli, pihaknya juga mengajukan untuk menghadirkan pihak Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diwakilkan oleh Arist Merdeka Sirait. Hanya saja, permintaan tersebut masih menjadi pertimbangan Majelis Hakim PA Jakarta Barat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

“Kami juga meminta izin kepada yang mulia, akan menghadirkan Komnas Perlindungan Anak dalam hal ini pak Arist. Cuma masih dipertimbangkan sama hakim. Kita, kan, terserah majelis hakim boleh apa tidaknya. Yang jelas kalau ahli dari UIN dan UNJ sudah diperbolehkan,” pungkas Kris.

Sidang berikutnya rencananya akan kembali digelar pada 16 Februari mendatang.

 

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:42 WIB

NASIONAL

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:47 WIB