Mertua Vanessa Angel Ajukan Pihak KPAI Jadi Ahli di Sidang Perwalian Gala Sky  

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Angel dan anaknya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial

Vanessa Angel dan anaknya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial

LAMPUNGCORNER.COM, Mertua Vanessa Angel, Haji Faisal, kembali hadir dalam sidang penetapan perwalian Gala Sky yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2). Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak keluarga, Faisal membawa 3 orang saksi yaitu Marissya Icha, Frans Faisal, dan Ichsan Munthe.

Selain itu, pihak Faisal juga menyertakan 27 bukti dalam bentuk dokumen yang diserahkan.

“Bukti-bukti sudah disampaikan semuanya ada 27 item dan ada saksi tiga orang, ada bang Ichsan Munthe, Marissya Icha, ada Mas Frans. Untuk bukti, bukti tertulis, sih, lebih ke arah akta-akta, administrasi, akta kelahiran,” ungkap kuasa hukum Faisal, Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui usai persidangan.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Dalam sidang berikutnya, pihal Faisal akan mengajukan ahli yang akan menyampaikan keterangannya dari pandangan hukum Islam.

“Agenda selanjutnya tanggal 16 nanti keterangan ahli dari hukum Islam. Nanti kita akan ajukan dua ahli, satu dari UIN dan satunya dari UNJ,” katanya.

Kris juga mengatakan selain akan menghadirkan ahli, pihaknya juga mengajukan untuk menghadirkan pihak Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diwakilkan oleh Arist Merdeka Sirait. Hanya saja, permintaan tersebut masih menjadi pertimbangan Majelis Hakim PA Jakarta Barat.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi

“Kami juga meminta izin kepada yang mulia, akan menghadirkan Komnas Perlindungan Anak dalam hal ini pak Arist. Cuma masih dipertimbangkan sama hakim. Kita, kan, terserah majelis hakim boleh apa tidaknya. Yang jelas kalau ahli dari UIN dan UNJ sudah diperbolehkan,” pungkas Kris.

Sidang berikutnya rencananya akan kembali digelar pada 16 Februari mendatang.

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru