Miris, Pelajar di Tubaba Ditangkap Polres Tubaba Akibat Kejahatan Seksual

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto Ilustrasi dan Pelaku

Foto Ilustrasi dan Pelaku

LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, menangkap seorang pelajar pelaku kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

Kejahatan tersebut terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku berinisial MMA (16), seorang pelajar asal Kecamatan TBT, ditangkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi keberadaannya. MMA ditangkap tanpa perlawanan di rumah korban yang juga berada di wilayah Kecamatan TBT, pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi awal. Saat ini ia telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, Kamis (10/07/2025).

Baca Juga :  Disnakertrans Tubaba Catat 1.011 PMI Aktif dan 36 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025

Dijelaskan Tosira, korban berinisial DTA (15), juga seorang pelajar, awalnya dihubungi pelaku melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengarahkannya ke sebuah tempat makan. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru membeli minuman keras dan membawanya ke kontrakan.

“Pelaku memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras hingga dalam keadaan tidak sadar. Saat itulah diduga terjadi tindak persetubuhan terhadap korban,” jelas Iptu Tosira.

Lanjut Tosira, setelah kejadian, korban diantar pulang ke rumah kakak iparnya. Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

Baca Juga :  Aklamasi, Dedi Priyono Kembali Pimpin PWI Tubaba 2025–2028, Bupati Ajak Kolaborasi

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti, pelaku MMA ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Oleh karenanya, Polres Tubaba juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, serta aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial yang dapat menjadi sarana pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya.

“Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyasar anak sebagai korban,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu
SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja
Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba
Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil
Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT
Dampak PMK 81, Delapan Tiyuh di Tubaba Tak Bisa Cairkan DD Tahap II
Baznas dan Pemkab Tubaba Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Pohon Tumbang
Peringatan Dini BMKG: Tubaba Status Siaga Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada
Berita ini 784 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:40 WIB

Monev Infrastruktur, DPRD Tubaba Ingatkan Kontraktor Soal Waktu dan Mutu

Senin, 8 Desember 2025 - 16:34 WIB

SAKIP Diperkuat, ASN Tubaba Dibekali Bimtek Pohon Kinerja

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:44 WIB

Winarti Pimpin PDIP Lampung, Nadirsyah Komandoi Tubaba

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:32 WIB

Tahapan Wawancara Selter Sekda dan JPT Pratama Tubaba Rampung, BKPSDM Segera Umumkan Hasil

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tekankan Penguatan Aparatur Tiyuh Lewat Penerangan Hukum SIKEBUT

Berita Terbaru

PESISIR BARAT

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Des 2025 - 20:45 WIB