Mobil Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Diduga Nunggak Pajak

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data pajak kendaraan bermotor (PKB) milik anggota DPRD Lampung yang diduga telat pajak. Foto : Capture website Bapenda Lampung.

Data pajak kendaraan bermotor (PKB) milik anggota DPRD Lampung yang diduga telat pajak. Foto : Capture website Bapenda Lampung.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mobil milik anggota DPRD Provinsi Lampung yang menabrak bocah berusia 5 tahun hingga meninggal dunia diduga menunggak pajak hingga 2 tahun. Mobil tersebut adalah Fortuner warna putih dengan nopol BE 1238 AAA.

Kendaraan yang dikemudikan anggota DPRD Lampung berinisial OR ini tercatat terlambatan 2 tahun 4 bulan 13 hari dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dilansir dari laman pkb.bapenda.lampungprov.go.id, terakhir kali mobil jenis SUV ini bayar pajak pada bulan Maret tahun 2020. Sementara jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp407 juta.

BACA JUGA : Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Lima Tahun hingga Tewas

Adapun biaya tunggakan pajak mobil yang tertera di laman Bapenda ini mencapai Rp23.086.670

Rincian dari tunggakan itu yakni :

Jumlah total pokok PKB Rp19.230.750

Baca Juga :  Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027

Jumlah total denda PKB Rp3.076.920

Jumlah total pokok SWDKLLJ Rp429.000

Jumlah total denda SWDKLLJ Rp350.000

“Jumlah total bayar Rp23.086.670. catatan : jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB,” tertulis dalam laman tersebut.

Dari data tersebut, terungkap nilai pajak mobil per tahun Rp6,410.250. Namun belum diketahui apakah ada keterlambatan pembaharuan data dalam web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ini.

Sebelumnya diberitakan, anak berusia 5 tahun tewas usai ditabrak mobil di Jalan Antara Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB, sementara korban bernama Muli Aisyah.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai Okta Rijaya (OR) masuk ke Jalan Antara melewati Jalan Sisinga Mangaraja yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Baca Juga :  RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

“Awal mula kejadian kendaraan mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BE 1238 AAA yang dikemudikan OR sebelumnya datang dari arah Jalan Sisinga Mangaraja mengarah Jalan Antara,” jelasnya.

Saat itu, korban sedang duduk di median jalan sebelah kanan. Diduga Okta Rijaya tidak melihat keberadaan korban dan langsung melaju tanpa menyadari telah menabrak hingga melindas korban.

“Saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan sehingga body bemper kanan depan kendaraan mobil menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut,” katanya.

Sementara Okta Rijaya belum bisa dikonfirmasi terkait kendaraan miliknya yang menunggak pajak maupun peristiwa kecelakaan yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan upaya wartawan menelepon dan mengirim pesan WA kepada Okta belum ada tanggapan. (*)

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru