LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), akan mulai diterapkan pada Jumat (13/8/2021) besok.
Penerapannya direncanakan akan dilakukan hingga Senin, 23 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Edwin DW menjelaskan, sejak Rabu (11/8/2021) hingga Selasa (12/8/2021) siang, pihaknya terus melakukan uji coba penerapan PPKM Level 4.
“Mulai (Jumat) besok, warga dari luar Kalianda tidak bisa masuk, terkecuali yang masuk unsur kritikal dan esensial. Tindakan tegas mulai dilakukan besok,” tegas Edwin pada Kamis siang.
Penyekatan akan mulai dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB setiap harinya. Sementara untuk akses masuk ke Kota Kalianda hanya dapat melalui Jalan Simpang Simpur Kalianda.
“Kenapa kita tutup Simpang Fajar dan PLN Lama? Supaya orang dari luar hanya bisa masuk lewat sini (Jalan Simpang Simpur Kalianda) dan bisa kita seleksi yang mau masuk,” jelasnya.
Sementara syarat-syarat yang akan diminta oleh pihak kepolisian, adalah kartu identitas diri (KTP) serta kartu atau surat tanda bekerja di kantor atau instansi di Kalianda.
“Selain itu tidak bisa masuk walaupun punya surat vaksin dan PCR,” tukasnya.
Berikut Lokasi Pos Penyekatan di Kalianda:
Pos Penyekatan Ring 1:
– Pertigaan Simpang Simpur
Ring 2 :
– Exit Tol Kalianda
– Pertigaan Merak Belantung
Ring 3 :
– Pasir Putih
– Exit Tol Natar. (*)
Red















