Mustika Bahrum Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran, Dorong Pencegahan Konflik Sejak Dini

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lampungcorner.com – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.

Kali ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Dusun Tanjung Rahayu, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat. Hadir sebagai narasumber Ridho Mukhtaza dan RI Sodar AH yang memaparkan substansi serta implementasi perda di tingkat desa.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Dalam sambutannya, Sobri Hakiki mengapresiasi konsistensi Mustika Bahrum yang rutin turun langsung ke desa. Menurutnya, rembug desa menjadi sarana penting menjaga persatuan dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kalau semua unsur bersatu, persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Rembug desa memperkuat kekompakan warga,” ujarnya.

Mustika Bahrum menegaskan, sosialisasi perda merupakan tanggung jawab konstitusional DPRD agar produk hukum benar-benar dipahami dan diterapkan masyarakat.

“Pencegahan konflik harus dimulai dari dialog dan musyawarah. Perda ini mendorong penyelesaian masalah secara damai, bermartabat, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Ia menambahkan, konflik kecil yang tidak diselesaikan dengan baik berpotensi membesar. Karena itu, rembug desa harus difungsikan sebagai instrumen deteksi dan penyelesaian dini potensi konflik sosial.

Sementara itu, RI Sodar AH menjelaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta tugas menyosialisasikan perda agar efektif di tengah masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, warga aktif berdialog dan menyampaikan berbagai persoalan sosial di lingkungan mereka. Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan musyawarah sebagai budaya dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial di Desa Tanjung Agung.

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Berita Terbaru