Mustika Bahrum Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran, Dorong Pencegahan Konflik Sejak Dini

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lampungcorner.com – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.

Kali ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Dusun Tanjung Rahayu, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat. Hadir sebagai narasumber Ridho Mukhtaza dan RI Sodar AH yang memaparkan substansi serta implementasi perda di tingkat desa.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi

Dalam sambutannya, Sobri Hakiki mengapresiasi konsistensi Mustika Bahrum yang rutin turun langsung ke desa. Menurutnya, rembug desa menjadi sarana penting menjaga persatuan dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kalau semua unsur bersatu, persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Rembug desa memperkuat kekompakan warga,” ujarnya.

Mustika Bahrum menegaskan, sosialisasi perda merupakan tanggung jawab konstitusional DPRD agar produk hukum benar-benar dipahami dan diterapkan masyarakat.

“Pencegahan konflik harus dimulai dari dialog dan musyawarah. Perda ini mendorong penyelesaian masalah secara damai, bermartabat, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Ia menambahkan, konflik kecil yang tidak diselesaikan dengan baik berpotensi membesar. Karena itu, rembug desa harus difungsikan sebagai instrumen deteksi dan penyelesaian dini potensi konflik sosial.

Sementara itu, RI Sodar AH menjelaskan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta tugas menyosialisasikan perda agar efektif di tengah masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, warga aktif berdialog dan menyampaikan berbagai persoalan sosial di lingkungan mereka. Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan musyawarah sebagai budaya dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial di Desa Tanjung Agung.

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru