Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tertunduk Usai Keluar dari Mapolres Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 9 Juli 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Nia Ramadhani. Foto: Istimewa

Penampakan Nia Ramadhani. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sang sopir berinisial ZN juga jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya digelandang keluar Mapolres Jakarta Pusat menggunakan baju tahanan berwarna merah, pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ardi Bakrie berjalan di depan menggunakan baju tahanan warna merah dan celana jins putih serta bertopi biru dongker.

Baca Juga :  Warga Kampung Baru Raya Adukan BPN ke DPRD Lampung, Usai Sertifikat Tak Terbit 10 Tahun

Nia Ramadhani yang memakai topi biru dongker tampak di belakang Ardi. Dia berjalan tertunduk dengan menggunakan baju tahanan dan celana panjang putih.

Kasatresnarkoba Polres Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Panji Yoga mengatakan ketiga tersangka digelandang keluar untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Ya, sesuai arahan pimpinan yaitu Pak Kapolres, malam ini mereka kita bawa keluar untuk menelusuri asal barang haram (sabu-sabu) yang dikonsumsinya,” katanya.

Diketahui, ketiganya diamankan polisi pada Rabu (7/7/2021) malam. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 0,78 gram dan alat penghisap sabu alias bong.

Baca Juga :  Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027

“Harga satu klip (sabu-sabu) itu Rp 1,5 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ketiganya juga telah menjalani tes urine dengan hasil dinyatakan positif sabu-sabu.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan mengejar pemasok sabu ke Nia Ramadhani. (*)

Red

Berita Terkait

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Bappenas–PWI “Satu Perahu”, Perkuat Literasi dan Profesionalisme Media
BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027
Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan
FH Unila Gelar Seminar Nasional, Anggota DKPP RI Ungkap Banyak Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tertibkan Tambang Ilegal
Pemprov Lampung Dukung Konsolidasi Bawaslu, Evaluasi Kinerja Menuju Pemilu Berkualitas 2029
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:32 WIB

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Selasa, 18 November 2025 - 23:15 WIB

Bappenas–PWI “Satu Perahu”, Perkuat Literasi dan Profesionalisme Media

Selasa, 18 November 2025 - 22:20 WIB

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Senin, 17 November 2025 - 12:24 WIB

Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027

Senin, 17 November 2025 - 00:08 WIB

Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan

Berita Terbaru