Orang Tua Gaga Muhammad Bungkam Usai JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (tengah), di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (tengah), di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta Timur – Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpanya dan Laura Anna di tahun 2019. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), itu beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 4,5 tahun penjara untuk mantan kekasih Awkarin tersebut.

JPU juga berharap majelis hakim menyatakan bahwa Gaga terbukti secara sah dan bersalah melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan luka berat pada Laura Anna, yaitu kelumpuhan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ungkap JPU dalam persidangan.

Usai persidangan, ibu dan ayah Gaga Muhammad memilih tak banyak bicara. Tentu ini tak seperti kebiasaan mereka yang sebelumnya bersedia bicara dengan awak media.

Keduanya langsung terlihat buru-buru keluar ruang sidang menuju tempat parkir kendaraan. Mereka memilih bungkam terkait tuntutan untuk Gaga.

Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan dakwaan tunggal. Oleh JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Adapun pasal yang didakwakan terhadap Gaga yaitu Pasal 310 Ayat (3) yang mengatur, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”. (*)

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru