Orang Tua Gaga Muhammad Bungkam Usai JPU Tuntut 4,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (tengah), di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah (tengah), di PN Jakarta Timur, Selasa (28/12). Foto: Giovanni/kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta Timur – Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpanya dan Laura Anna di tahun 2019. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), itu beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 4,5 tahun penjara untuk mantan kekasih Awkarin tersebut.

JPU juga berharap majelis hakim menyatakan bahwa Gaga terbukti secara sah dan bersalah melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan luka berat pada Laura Anna, yaitu kelumpuhan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ungkap JPU dalam persidangan.

Usai persidangan, ibu dan ayah Gaga Muhammad memilih tak banyak bicara. Tentu ini tak seperti kebiasaan mereka yang sebelumnya bersedia bicara dengan awak media.

Keduanya langsung terlihat buru-buru keluar ruang sidang menuju tempat parkir kendaraan. Mereka memilih bungkam terkait tuntutan untuk Gaga.

Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan dakwaan tunggal. Oleh JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang

Adapun pasal yang didakwakan terhadap Gaga yaitu Pasal 310 Ayat (3) yang mengatur, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”. (*)

 

Red

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

NASIONAL

Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:42 WIB

NASIONAL

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:47 WIB