LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta Timur – Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpanya dan Laura Anna di tahun 2019. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), itu beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 4,5 tahun penjara untuk mantan kekasih Awkarin tersebut.
JPU juga berharap majelis hakim menyatakan bahwa Gaga terbukti secara sah dan bersalah melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan luka berat pada Laura Anna, yaitu kelumpuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ungkap JPU dalam persidangan.
Usai persidangan, ibu dan ayah Gaga Muhammad memilih tak banyak bicara. Tentu ini tak seperti kebiasaan mereka yang sebelumnya bersedia bicara dengan awak media.
Keduanya langsung terlihat buru-buru keluar ruang sidang menuju tempat parkir kendaraan. Mereka memilih bungkam terkait tuntutan untuk Gaga.
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan dakwaan tunggal. Oleh JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap Gaga yaitu Pasal 310 Ayat (3) yang mengatur, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”. (*)
Red















