Pakai Rompi Pelanggar Prokes, Ardito Laksanakan Hukuman Bebersih Fasilitas Umum

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat melaksanakan hukuman pelanggaran protokol kesehatan, Rabu (4/8/2021). FOTO: Humas Kejati Lampung

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya saat melaksanakan hukuman pelanggaran protokol kesehatan, Rabu (4/8/2021). FOTO: Humas Kejati Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Hukuman untuk Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS, Jumat 30 Juli 2021 lalu telah dilaksanakan.

“Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi perkara pelanggaran orotokol kesehatan yang dilakukan saudara Ardito Wijaya,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W setiawan dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga :  YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Ardito, lanjutnya dalam petikan putusan hakim dinyatakan bersalah telah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker” dan dijatuhi sanksi administratif dengan kerja sosial.

“Yakni membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dengan menggunakan atribut “Pelanggar Protokol Covid-19” selama 90 menit,” terangnya.

Ardito selaku pelanggar protokol covid-19 pun telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya, dengan membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan.

Baca Juga :  Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

“Tugasnya meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru

Polresta Bandar Lampung mengimbau pemudik memanfaatkan fasilitas Pospam dan Posyan untuk beristirahat. Sumber: Humas Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG

Polresta Bandar Lampung Siapkan 9 Pospam dan Posyan untuk Pemudik

Sabtu, 14 Mar 2026 - 19:22 WIB

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

BANDAR LAMPUNG

Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:11 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:59 WIB