LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Hukuman untuk Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS, Jumat 30 Juli 2021 lalu telah dilaksanakan.
“Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi perkara pelanggaran orotokol kesehatan yang dilakukan saudara Ardito Wijaya,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W setiawan dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Ardito, lanjutnya dalam petikan putusan hakim dinyatakan bersalah telah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker” dan dijatuhi sanksi administratif dengan kerja sosial.
“Yakni membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah dengan menggunakan atribut “Pelanggar Protokol Covid-19” selama 90 menit,” terangnya.
Ardito selaku pelanggar protokol covid-19 pun telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya, dengan membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan.
“Tugasnya meliputi membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid,” pungkasnya. (*)
Red
