LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, meradang.
Gara-garanya, dia merasa pihak eksekutif tidak menganggap keberadaan pansus.
Hal ini dipicu dari hasil kunjungan pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa waktu lalu.
Dia saat itu mendapat informasi Peraturan Daerah (Perda) aset sudah masuk ke Kemendagri.
Padahal, belum ada koordinasi terlebih dahulu dengan legislatif.
“Kami merasa tidak dianggap oleh Pemprov Lampung yang mengusulkan perda aset,” kesalnya, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, untuk menetapkan Perda harus sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 47 tahun 2021.
Permendagri ini mengatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ia memaparkan, perda aset ini merupakan usulan eksekutif. Namun dalam perjalanannya, legislatif merasa kesulitan mendapat data aset.
Sebab itu, lanjut Condro, dalam waktu dekat Pansus berencana memanggil pihak eksekutif untuk membicarakan hal ini.
“Ini pansus mau dilanjutkan atau tidak? Perda ini merupakan usulan eksekutif kok kita legislatif yang kesulitan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan, menerangkan hal ini cuma miskomunikasi.
“Nggak ada, perda aset tidak pernah ke Kemendagri,” singkatnya. (*)
Red















