LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama PT. Dinamis Media Indonesia sepakat untuk membongkar tempat atau papan reklame yang berada di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT).
Hal itu menindaklanjuti terkait permasalahan pemasangan tempat reklame milik PT.Dinamis Media Indonesia yang diduga belum berizin dan terlalu mepet badan jalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tubaba Ahmad Hariyanto, menerangkan bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas DPMPTSP Nomor 005/127.b/II.17/TUBABA/2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Pengawasan Penyelenggaraan Reklame, telah dilakukan rapat pembahasan pemasangan baliho di titik Pasar Pulung Kencana milik PT.Dinamis Media Indonesia.
Rapat tersebut dilaksanakan di kantor DPMPTSP yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP beserta staf pengawasan dan perwakilan dari PT. Dinamis Media Indonesia, pada Selasa (25/06/2024).
“Dari undangan kita pada pekan lalu, Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan rapat bersama dengan pak Ari dan bu Ira selaku perwakilan pihak dari PT. Dinamis Media Indonesia untuk membahas terkait tempat reklame di Pasar Pulung Kencana,” ujar Hariyanto kepada media Lampung Corner.
Menurutnya, dari hasil pengawasan oleh DPMPTSP didapat bahwa titik pemasangan papan reklame di Pasar Pulung Kencana berada di badan jalan, sehingga DPMPTSP memerintahkan kepada pihak PT.Dinamis Media Indonesia agar segera melakukan pembongkaran atau pemindahan titik pemasangan yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
“Pihak PT Dinamis Media Indonesia secara kooperatif telah memenuhi undangan, serta memberikan pernyataan sebagai berikut. 1. Pihak PT. Dinamis Media Indonesia bersedia untuk mengikuti arahan dan ketentuan prosedur Pemkab Tubaba terkait pemasangan papan reklame di Kabupaten Tubaba, 2. Pihak PT. Dinamis Media Indonesia akan segera melakukan pembongkaran atau pemindahan pemasangan papan reklame yang berada di Pasar Pulung Kencana ke titik yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tidak menggunakan badan jalan),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tubaba Paisol, mengungkapkan bahwa papan reklame milik PT Dinamis Media Indonesia khususnya yang terletak di Pasar Pulung Kencana tersebut memang tidak memiliki izin, sehingga harus dibongkar dan ditindak tegas.
“Saya sudah menanyakan juga dengan Dinas PUPR, dan mereka menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin terhadap papan reklame tersebut. Jadi sudah jelas itu wajib dibongkar, dan jika ingin memasang harus jalani prosedur sesuai ketentuan apalagi sampai membahayakan pengguna jalan,” tandasnya. (*)
Laporan: Rian
















