Pascadamai, Pelapor Dugaan Penganiayaan BKD Lampung Cabut Laporan

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pasca perdamaian, keluarga korban dugaan penganiayaan di BKD Lampung mencabut laporan kepolisian, Jumat (22/9/2023).

Diketahui, korban adalah Ahmad Farhan. Sementara, tersangkanya mantan Kabid Mutasi BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.

Laporan yang dicabut bernomor LP/B/1160/VIII/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tanggal 9 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan dalam surat pencabutan laporan tertera beberapa poin kesepakatan antara kedua pihak.

Di antaranya, memohon kepada Satreskrim Polresta dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pelapor dan terlapor meminta penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ),” jelasnya.

Baca Juga :  Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Untuk itu, polisi berpedoman pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

“Artinya, RJ baru dapat ditempuh setelah semua persyaratan umum termasuk formil dan materiil, serta khusus dipenuhi,” paparnya.

Syarat materiil dijelaskan dalam ketentuan Pasal 5 Perpol 8/2021 yang berbunyi:

a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;

b. tidak berdampak konflik sosial;

c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;

d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;

e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan

Baca Juga :  Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

f. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.”

Kemudian, syarat formil dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Perpol 8/2021:

a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan

b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

Dennis menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal dalam perkara ini.

Sebab itu, sebelum RJ diputuskan akan digelar perkara dengan menghadirkan semua pihak. (*)

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031

Rabu, 19 Agu 2026 - 12:37 WIB