LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pasca perdamaian, keluarga korban dugaan penganiayaan di BKD Lampung mencabut laporan kepolisian, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, korban adalah Ahmad Farhan. Sementara, tersangkanya mantan Kabid Mutasi BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.
Laporan yang dicabut bernomor LP/B/1160/VIII/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tanggal 9 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan dalam surat pencabutan laporan tertera beberapa poin kesepakatan antara kedua pihak.
Di antaranya, memohon kepada Satreskrim Polresta dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pelapor dan terlapor meminta penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ),” jelasnya.
Untuk itu, polisi berpedoman pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
“Artinya, RJ baru dapat ditempuh setelah semua persyaratan umum termasuk formil dan materiil, serta khusus dipenuhi,” paparnya.
Syarat materiil dijelaskan dalam ketentuan Pasal 5 Perpol 8/2021 yang berbunyi:
a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
b. tidak berdampak konflik sosial;
c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
e. bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
f. bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.”
Kemudian, syarat formil dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Perpol 8/2021:
a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.
Dennis menjelaskan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal dalam perkara ini.
Sebab itu, sebelum RJ diputuskan akan digelar perkara dengan menghadirkan semua pihak. (*)
Red













