LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mengalami penundaan. Pemerintah pusat mengundur jadwal pelantikan ke rentang waktu 18–20 Februari 2025.
Penundaan ini diduga berkaitan dengan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan diumumkan pada 4–5 Februari 2025. Keputusan tersebut berpotensi mempengaruhi proses pelantikan kepala daerah di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Lampung Timur, Idham Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal baru pelantikan.
“Belum ada informasi yang valid. Kita serahkan kepastiannya kepada pemerintah pusat,” ujar Idham pada Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menggelar rapat bersama DPR RI, Bawaslu, dan KPU guna membahas kepastian jadwal pelantikan. Keputusan final diperkirakan baru akan diumumkan setelah rapat tersebut selesai.
Akibat penundaan ini, para kepala daerah terpilih harus menunggu lebih lama sebelum resmi dilantik. Pemkab Lampung Timur sendiri siap menyesuaikan persiapan pelantikan sesuai dengan jadwal terbaru yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. (*)
Editor: Furkon Ari
