Pemerintah Larang Mudik, Gapasdap Bakauheni Merugi 40 Persen

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan./FOTO ASDP/ISTIMEWA

Suasana Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan./FOTO ASDP/ISTIMEWA

LAMPUNG SELATAN – Pelarangan mudik pada tahun ini yang diberlakukan pemerintah dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 memiliki multy efect. Terutama berdampak pada pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Seperti disampaikan Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni Warsa. Kepada Rilisid Lampung, ia mengatakan, pemberlakuan pelarangan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 itu akan menyebabkan kerugian bagi para pengusaha angkutan penyeberangan hingga mencapai 40 persen.

”Kalau tahun lalu masih agak lumayan, kerugian hanya 20-25 persen. Tapi tahun ini, bisa 30 sampai 40 persen,” ujar Warsa,seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Terlebih, kata Warsa, PT ASDP secara tegas mengambil kebijakan tidak melakukan penjualan tiket online kepada penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA pada 6-17 Mei mendatang.

”Saya yakin bakal turun jauh sekali, kan tanggal 6-17 Mei penjualan tiket online ditutup,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, tradisi mudik yang dilakukan orang Indonesia pada saat perayaan hari raya Idul Fitri merupakan suatu momen yang ditunggu-tunggu pengusaha angkutan penyeberangan, karena dapat meningkatkan jumlah penghasilan.

Baca Juga :  Sisihkan 2.500 Desa di Lampung, Karang Pucung Wakili Provinsi pada Lomba Desa Tingkat Nasional Berkat Inovasi Desa Digital dan Pengelolaan Sampah

”Mudik merupakan momen setiap tahun yang kita tunggu untuk meningkatkan pendapatan. Tapi karena ini tujuan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mau tidak mau kita sebagai masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Meski begitu, angkutan logistik dan penumpang yang dikecualikan seperti keperluan dinas dan sakit tetap bisa menyebrang di Pelabuhan Bakauheni dan Merak.

”Masih ada harapan lah dari adanya angkutan logistik dan pengecualian yang masih bisa menyeberang itu. Mudah-mudahan Covid-19 ini cepat selesai, karena semua lini sudah terkena dampak,” pungkasnya.(*)

 

redaksi

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Berita Terbaru