Pemerintah Larang Mudik, Gapasdap Bakauheni Merugi 40 Persen

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan./FOTO ASDP/ISTIMEWA

Suasana Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan./FOTO ASDP/ISTIMEWA

LAMPUNG SELATAN – Pelarangan mudik pada tahun ini yang diberlakukan pemerintah dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 memiliki multy efect. Terutama berdampak pada pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Seperti disampaikan Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni Warsa. Kepada Rilisid Lampung, ia mengatakan, pemberlakuan pelarangan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 itu akan menyebabkan kerugian bagi para pengusaha angkutan penyeberangan hingga mencapai 40 persen.

”Kalau tahun lalu masih agak lumayan, kerugian hanya 20-25 persen. Tapi tahun ini, bisa 30 sampai 40 persen,” ujar Warsa,seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) Kamis (29/4/2021).

Baca Juga :  Safari Ramadan ke Kalianda, Jamintel Kejagung Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Terlebih, kata Warsa, PT ASDP secara tegas mengambil kebijakan tidak melakukan penjualan tiket online kepada penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA pada 6-17 Mei mendatang.

”Saya yakin bakal turun jauh sekali, kan tanggal 6-17 Mei penjualan tiket online ditutup,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, tradisi mudik yang dilakukan orang Indonesia pada saat perayaan hari raya Idul Fitri merupakan suatu momen yang ditunggu-tunggu pengusaha angkutan penyeberangan, karena dapat meningkatkan jumlah penghasilan.

Baca Juga :  Dramatis! Bhayangkara Lampung FC Raih Tiga Point, Sukses Tekuk Persik Kediri 4-3

”Mudik merupakan momen setiap tahun yang kita tunggu untuk meningkatkan pendapatan. Tapi karena ini tujuan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mau tidak mau kita sebagai masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Meski begitu, angkutan logistik dan penumpang yang dikecualikan seperti keperluan dinas dan sakit tetap bisa menyebrang di Pelabuhan Bakauheni dan Merak.

”Masih ada harapan lah dari adanya angkutan logistik dan pengecualian yang masih bisa menyeberang itu. Mudah-mudahan Covid-19 ini cepat selesai, karena semua lini sudah terkena dampak,” pungkasnya.(*)

 

redaksi

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik
Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda
IPNU-IPPNU Inisiasi Inkubator Bisnis Pertanian Modern, Jihan: Pemprov Lampung Dukung Penuh
Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran
ASN Lamsel Mulai WFH Tiap Jumat, Pemkab Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Lamsel Borong Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

Senin, 13 April 2026 - 17:09 WIB

Bella Jayanti Siapkan Peluang Kerja untuk Aji, Korban Pekerja Ilegal Asal Kalianda

Berita Terbaru