Pemkab Lamsel Mau Ngutang Rp90 M ke PT SMI, DPRD Minta Landasan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. Foto: Ahmad Kurdy

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. Foto: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — DPRD Lampung Selatan (Lamsel) belum mau melakukan paripurna pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Lamsel tahun 2021.

Hal ini karena belum adanya kejelasan atau dasar hukum pinjaman Pemkab Lamsel kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp90 miliar untuk infrastruktur Lamsel.

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan, anggaran pendapatan melalui pinjaman pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum dapat dimasukkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) karena tak memiliki landasan hukum.

“Bukan masalah setuju atau tidak, kita ini masalah landasan hukumnya. Karena semua yang dianggarkan di KUA PPAS harus jelas,” jelas Hendry, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga :  Hadapi Penilaian Ombudsman 2026, Sekda Lampung Selatan Minta Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ia mengatakan, Pemkab Lamsel harus mempunyai memorandum of understanding (MoU) terlebih dahulu dengan PT SMI dan kemudian mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk pinjaman.

“Pertama belum ada MoU, kemudian persetujuan Kemendagri. Harus ada itu dulu, baru kita masukkan ke dalam KUA PPAS,” kata dia.

Jika belum ada landasan hukum terkait pinjaman itu hingga akhir pembahasan KUA PPAS, maka Pemkab Lamsel bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga :  Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga

Menurut Hendry, pinjaman PEN memang dibutuhkan saat ini karena anggaran Pemkab Lamsel sudah beberapa kali di-refocusing untuk penanganan Covid-19 sehingga pembangunan infrastruktur terhambat.

“Sebetulnya itu fasilitas dengan bunga rendah, cuma tiga persen. Kalau pinjaman biasa mungkin di atas 8 persen,” ujar politisi PDIP itu.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati enggan memberi penjelasan terkait hal ini. Ia beralasan semua itu adalah kewenangan bupati karena menyangkut masalah kebijakan. (*)

Red

Berita Terkait

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Sisihkan 2.500 Desa di Lampung, Karang Pucung Wakili Provinsi pada Lomba Desa Tingkat Nasional Berkat Inovasi Desa Digital dan Pengelolaan Sampah
Usung Spirit of Krakatoa, Lamsel Fest 2026 Siap Tampil Lebih Spektakuler dengan Empat Event Ikonik dan Deretan Artis Ibu Kota
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga

Berita Terbaru

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB