Pemkab Lamsel Mau Ngutang Rp90 M ke PT SMI, DPRD Minta Landasan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. Foto: Ahmad Kurdy

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. Foto: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — DPRD Lampung Selatan (Lamsel) belum mau melakukan paripurna pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Lamsel tahun 2021.

Hal ini karena belum adanya kejelasan atau dasar hukum pinjaman Pemkab Lamsel kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp90 miliar untuk infrastruktur Lamsel.

Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan, anggaran pendapatan melalui pinjaman pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum dapat dimasukkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) karena tak memiliki landasan hukum.

“Bukan masalah setuju atau tidak, kita ini masalah landasan hukumnya. Karena semua yang dianggarkan di KUA PPAS harus jelas,” jelas Hendry, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga :  SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Ia mengatakan, Pemkab Lamsel harus mempunyai memorandum of understanding (MoU) terlebih dahulu dengan PT SMI dan kemudian mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk pinjaman.

“Pertama belum ada MoU, kemudian persetujuan Kemendagri. Harus ada itu dulu, baru kita masukkan ke dalam KUA PPAS,” kata dia.

Jika belum ada landasan hukum terkait pinjaman itu hingga akhir pembahasan KUA PPAS, maka Pemkab Lamsel bisa menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga :  Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Menurut Hendry, pinjaman PEN memang dibutuhkan saat ini karena anggaran Pemkab Lamsel sudah beberapa kali di-refocusing untuk penanganan Covid-19 sehingga pembangunan infrastruktur terhambat.

“Sebetulnya itu fasilitas dengan bunga rendah, cuma tiga persen. Kalau pinjaman biasa mungkin di atas 8 persen,” ujar politisi PDIP itu.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati enggan memberi penjelasan terkait hal ini. Ia beralasan semua itu adalah kewenangan bupati karena menyangkut masalah kebijakan. (*)

Red

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB