Pemkab Tubaba Data Seluruh Tenaga Non ASN

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Seluruh tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai di data.

Pendataan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN – RB) Nomor : B / 1511 / M.SM.01.00 / 2022 Tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Informasi itu telah kita sampaikan ke setiap Satuan Kerja (Satker) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat edaran Pemerintah Kabupaten Tubaba tanggal 15 Agustus 2022 Nomor 800/552/III.03/TUBABA /2022, untuk mulai melakukan pendataan dan menyampaikan data tenaga Non ASN tersebut terhadap BKPSDM” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Novian pada (24/8/2022).

Kata dia, tenaga Non ASN yang dilakukan pendataan memiliki ketentuan, yakni. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga. 

Baca Juga :  Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah

Kemudian, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

“Jika memenuhi ketentuan itu, agar menyampaikan data dimaksud dilengkapi dengan dokumen yakni, Fotocopy E – KTP dan Kartu Keluarga ( KK ), Nomor peserta eks THK Il yang dimiliki pada tahun 2013, Ijazah terakhir (legalisir), SK Pengangkatan Tenaga Honorer awal sampai dengan akhir (legalisir), dan Bukti pembayaran gaji honorer” terangnya.

Novian juga menjelaskan, data sebagaimana dimaksud selain disampaikan softcopy dan hardcopy kepada BKPSDM Cq Bidang Pengadaan , Pemberhentian , Informasi dan Profesi ASN, agar dapat pula diisi dan unggah pada linkhttps://bit.ly/lampiranSE tenaga NonASN dengan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah selambat – lambatnya tanggal 05 September 2022.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

“Jika sampai 5 September mendatang OPD tidak mengirimkan data-data tersebut, maka akan dianggap tidak memiliki tenaga Non ASN” jelasnya.

Kata dia, pendataan ini diperlukan untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat terkait kondisi tenaga Non ASN di setiap Daerah, karena pada November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi honorer, melainkan hanya ASN berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga Outsourcing.

“Kita belum tahu tindak lanjut dari pendataan ini apa, apakah akan diangkat menjadi ASN PPPK, atau membuka perekrutan PPPK dengan kuota berdasar data tenaga Non ASN tersebut, atau kebijakan-kebijakan lainnya. Yang jelas, kita mengikuti instruksi dari Pusat, karena pasti ini sangat penting” Imbuhnya (*)

 

 

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Berita ini 736 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB