LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan razia ke beberapa lokasi, antara lain di kawasan Pasar Tengah, Pasar Pasir Gintung, Pasar Bawah Ramayana hingga pertokoan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pangeran Antasari, pada Kamis (15/7/2021).
Sejumlah pemilik toko bangunan atau toko non kritikal dan non esensial yang kedapatan masih membuka usahanya, langsung diminta menutup. Setelah itu pemilik dan karyawannya langsung di tes swab antigen.
Dari 30 orang, ditemukan sedikitnya 7 orang yang dinyatakan positif covid-19 dan langsung diantar pulang menggunakan mobil ambulans untuk menjalani isolasi mandiri.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan, selama PPKM darurat selain toko sembako tidak diperbolehkan buka sementara waktu hingga 20 Juli.
“Bunda minta maaf, mohon bantuannya, karena di Bandarlampung sudah banyak yang sakit,” ungkapnya.
Eva juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk pengertiannya agar cepat kembali normal.
“Kita harus kerjasama, agar cepat keluar dari PPKM Darurat,” tukasnya. (*)
Red