Pemprov dan Pemkot Saling Lempar Tanggungjawab Soal Pantai Sukaraja yang Dipenuhi Sampah

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembersihan Pantai Sukaraja. Pemprov dan Pemkot Bandarlampung saling lempar tanggungjawab. Foto : Humas Pemkot.

Pembersihan Pantai Sukaraja. Pemprov dan Pemkot Bandarlampung saling lempar tanggungjawab. Foto : Humas Pemkot.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung saling lempar tanggungjawab terkait penanganan sampah di wilayah pesisir. Termasuk di Pantai Sukaraja Bandarlampung yang sedang viral karena dibersihkan oleh Pandawara Group.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan pemeliharaan Pantai Sukaraja bukan tanggungjawab pemkot, melainkan provinsi. Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi semua pesisir pantai walaupun berapa cm itu sudah milik provinsi,” kata Eva Dwiana, Senin (10/7/2023).

Meski demikian Eva mengatakan, kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan bersih-bersih Pantai Sukaraja yang melibatkan jajaran pemkot Bandar Lampung.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemkot Bandar Lampung bersama dengan Forkopimda, telah melakukan upaya pembersihan bersama,” ujarnya.

Eva Dwiana berharap permasalahan sampah di wilayah pesisir dapat diselesaikan dengan formasi yang tepat bersama Pemprov Lampung.

“Sekarang, kita harus memikirkan solusinya. Harapan kita adalah agar pemerintah pusat atau provinsi dapat memberikan solusi yang jelas. Kita harus mencari cara untuk menangani sampah di pesisir pantai ini bersama-sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menegaskan pembersihan pantai bukan kewenangan pemprov.

Hal itu diatur dalam Undang Undang, Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan juga arahan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup

Emilia mengatakan DLH Lampung sudah berkonsultasi dengan Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Penanganan Sampah Kementerian LHK, Ari Sugasri.

Hasilnya ditetapkan pengelolaan sampah wilayah pesisir bukan merupakan kewenangan pemprov, tetapi pemda kabupaten/kota.

“Jadi sampah yang berada di pesisir Sukaraja Kota Bandarlampung merupakan kewenangan Kota Bandarlampung,” kata Emilia melalui keterangan tertulis.

Dijelaskannya, dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021, kewenangan pemprov adalah melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional. Kemudian memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kewenangan pemprov adalah mengelola sumber daya alam di laut. Meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  SPMB SMP Negeri 2026 Segera Dimulai, Disdik Lampura Ingatkan Orang Tua Cermati Kuota dan Tahapan

Kewenangan mengelola sumber daya alam di laut ini paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

“Jadi jelas bahwa kewenangan provinsi yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut untuk mengelola sumber daya alam, sedangkan sampah bukan merupakan sumber daya alam,” jelas Emilia.

Namun dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan menjaga bumi merupakan tanggung jawab seluruh pihak bukan hanya pada tatanan pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Tapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat secara umum seperti perguruan tinggi, komunitas, rumah tangga dan setiap orang.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung lebih mengutamakan untuk mencari solusi atas permasalahan bukan mempersoalkan kewenangan,” tandasnya. (*)

artikel: rilis.id

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru