Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Baca Juga :  PWI Lampung Gelar Seleksi Ketat Atlet Porwanas 2027, Catur dan Domino Bidik Medali Emas

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT
Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat
Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi
Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi
Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia
Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Peduli Warga Rentan, Dinsos Lampura Usulkan Bedah Rumah dan Bantuan Modal untuk Supri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:50 WIB

HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:21 WIB

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB