BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih tertunda. Penyelesaian tersebut ditargetkan rampung pada triwulan III 2026 agar pembayaran iuran pada 2027 dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dalam Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, PPPK, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung untuk Triwulan II 2026 bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Senin (27/7/2026).
Marindo mengatakan, pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya bergantung pada fasilitas rumah sakit dan tenaga medis, tetapi juga ditopang tata kelola administrasi yang baik. Mulai dari keakuratan data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, hingga pengelolaan administrasi yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, rekonsiliasi tidak boleh sekadar menjadi agenda administratif untuk mencocokkan angka dan dokumen. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN agar masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Marindo menegaskan, Pemprov Lampung tetap memprioritaskan penyelesaian kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada 2026, meskipun dihadapkan pada tantangan pengelolaan anggaran daerah.
Penyelesaian pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu, koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan diperkuat agar proses pembayaran berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap kewajiban pembayaran iuran periode sebelumnya dapat diselesaikan pada triwulan III tahun ini. Dengan demikian, mekanisme pembayaran iuran pada 2027 diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, terencana, dan tepat waktu.
Marindo menambahkan, keberlanjutan Program JKN memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, pengelolaan iuran dan kepesertaan harus dilakukan secara cermat agar program tersebut dapat terus memberikan manfaat secara optimal.
Selain menuntaskan kewajiban pembayaran, Marindo juga mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penetapan peserta penerima bantuan iuran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan kepesertaan JKN melalui penganggaran sejak tahap perencanaan APBD. Dengan begitu, pembagian tanggung jawab pembiayaan antarpemerintah dapat berjalan lebih proporsional dan terencana.
“Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rekonsiliasi tersebut, Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan berupaya memperkuat koordinasi, meningkatkan akurasi data kepesertaan, serta membenahi tata kelola pembayaran iuran JKN. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik. (*)














