Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan tidak akan memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Hal itu disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riyadi usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Lampung, Selasa (6/1/2026).
Slamet mengatakan, Pemprov memilih fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pembenahan dan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor.
“Di tahun 2026 ini tidak ada program pemutihan. Kita fokus pada validasi dan pemutakhiran data agar potensi pendapatan lebih realistis,” kata Slamet.
Ia menjelaskan, selama ini asumsi jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Lampung mencapai sekitar 4 juta unit.
Namun setelah dilakukan validasi selama satu tahun, jumlah kendaraan aktif yang benar-benar memiliki potensi pajak hanya sekitar 2 juta unit.
“Sekitar 2 juta kendaraan ternyata sudah tidak aktif dan memang tidak lagi menjadi potensi pajak. Data seperti ini tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar perhitungan target pendapatan,” sambung Slamet.
Bapenda Lampung menilai pembenahan basis data menjadi kunci utama agar perencanaan pendapatan daerah lebih akurat dan berkelanjutan di tengah perubahan kebijakan fiskal daerah.
Diketahui, Pemprov Lampung sudah melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung sejak 1 Mei hingga 6 Desember 2025. (*)















