Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung tengah menyiapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tahun ini berbeda dibanding program sebelumnya yang lebih dikenal sebagai pemutihan pajak kendaraan.
“Tahun ini arah kebijakan kita bukan pemutihan, tetapi memberikan keringanan atau istilah populernya diskon pajak kendaraan bermotor,” ujar Saipul saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut disusun berdasarkan arahan Gubernur Lampung untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat, baik yang menunggak maupun yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan.
Saipul menjelaskan, salah satu bentuk keringanan diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Dalam skema baru itu, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahunan.
“Berapa pun tunggakannya tidak dikenakan denda lagi. Jadi masyarakat hanya membayar satu setengah tahun saja,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen. Sementara kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25 persen untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.
“Tujuannya supaya masyarakat lebih mudah melakukan balik nama kendaraan dan terhindar dari penghapusan data kendaraan oleh sistem,” katanya.
Tak hanya bagi penunggak pajak, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan. Diskon bagi wajib pajak disiplin diberikan hingga 25 persen, dengan penyesuaian berdasarkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.
Program keringanan pajak tersebut rencananya mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Saipul menuturkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di Lampung.
Saat ini, kata dia, jumlah kendaraan yang tercatat menunggak pajak di Provinsi Lampung mencapai sekitar 700 ribu unit.
“Kita ingin ada keadilan. Selama ini pemerintah banyak berpihak kepada penunggak melalui program pemutihan. Sekarang kita juga ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang rajin dan disiplin membayar pajak,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan diskon dan keringanan tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Provinsi Lampung. (*)















