Pemprov Sosialisasikan Tempat Publik Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi penerapan Pergub Lampung tentang aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu syarat masuk tempat publik, Senin (10/1) | Foto : Ist

Sosialisasi penerapan Pergub Lampung tentang aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu syarat masuk tempat publik, Senin (10/1) | Foto : Ist

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

Aplikasi ini menjadi salah satu syarat wajib masuk fasilitas publik di wilayah Lampung.

Acara sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin (10/1/2022).

Qudratul menjelaskan, sosialisasi Pergub ini untuk mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi di tempat publik.

Baca Juga :  Untuk Ketiga Kalinya, Warga Tambal Jalan Rusak di Jalan Kapten Mustofa Secara Swadaya

“Tempat publik yang wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe, dan pusat keramaian lainnya,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi beserta Pemkab/Pemkot akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Bahkan sanksi tegas berupa penutupan sementara juga akan dilakukan jika ada pihak yang tidak mau menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Remaja Asal Lampung Barat Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Mandiri

“Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas-fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan atau di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (*)

 

 

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Berita ini 82 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Berita Terbaru