Penangguhan Penahanan Belum juga Direspons, Bayi Ikut Masuk Tahanan Bersama Ibu

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pil pelangsing ilegal di PN Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

Sidang kasus pil pelangsing ilegal di PN Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengisyaratkan menolak upaya penangguhan penahanan NSB (31), terdakwa kasus peredaran pil pelangsing badan ilegal.

Karena itu, bayi perempuannya yang berinisial SA (2) dan masih menyusui terpaksa ikut masuk tahanan di Rutan Wayhuwi, Bandarlampung.

Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, mengatakan upaya penangguhan penahanan telah diajukan ke majelis hakim sejak dua pekan lalu.

“Hanya hingga saat ini belum dikabulkan. Tentu hakim punya pertimbangan sendiri. Tapi kita masih berharap penangguhan,” ujarnya usai sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :  Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Menurutnya, tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kemungkinan karena persidangan akan berakhir cepat.

“Sinyalnya sih tidak dikabulkan. Karena kalau dari bahasanya belum. Kita hanya memohon dan berharap,” tandasnya.

Tetapi, lanjut Ardiansyah, agar ada kepastian hukum seharusnya ada hasil laboratorium untuk memastikan apakah benar kandungan pil adalah klasifikasi obat atau bukan.

Karena menurutnya kalau terbuat dari bahan alami, tidak bisa masuk dalam perkara ini.

Baca Juga :  Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan

“Ini bisa menjadi celah bagi kita dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya,” katanya.

Sebelumnya, suami terdakwa M Rio Senating (31) mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Namun permohonan ditolak Kejari karena tuntutan istrinya di atas 15 tahun penjara.

Rio berharap ada empati dari penegak hukum. Pasalnya anaknya masih membutuhkan ASI.

“Mohon perhatikan psikologis anak kami yang masih bayi,” tandas warga Kelurahan Kota Sepang, Labuhanratu, Bandarlampung ini. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB