Penangguhan Penahanan Belum juga Direspons, Bayi Ikut Masuk Tahanan Bersama Ibu

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pil pelangsing ilegal di PN Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

Sidang kasus pil pelangsing ilegal di PN Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengisyaratkan menolak upaya penangguhan penahanan NSB (31), terdakwa kasus peredaran pil pelangsing badan ilegal.

Karena itu, bayi perempuannya yang berinisial SA (2) dan masih menyusui terpaksa ikut masuk tahanan di Rutan Wayhuwi, Bandarlampung.

Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, mengatakan upaya penangguhan penahanan telah diajukan ke majelis hakim sejak dua pekan lalu.

“Hanya hingga saat ini belum dikabulkan. Tentu hakim punya pertimbangan sendiri. Tapi kita masih berharap penangguhan,” ujarnya usai sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Menurutnya, tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kemungkinan karena persidangan akan berakhir cepat.

“Sinyalnya sih tidak dikabulkan. Karena kalau dari bahasanya belum. Kita hanya memohon dan berharap,” tandasnya.

Tetapi, lanjut Ardiansyah, agar ada kepastian hukum seharusnya ada hasil laboratorium untuk memastikan apakah benar kandungan pil adalah klasifikasi obat atau bukan.

Karena menurutnya kalau terbuat dari bahan alami, tidak bisa masuk dalam perkara ini.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

“Ini bisa menjadi celah bagi kita dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya,” katanya.

Sebelumnya, suami terdakwa M Rio Senating (31) mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Namun permohonan ditolak Kejari karena tuntutan istrinya di atas 15 tahun penjara.

Rio berharap ada empati dari penegak hukum. Pasalnya anaknya masih membutuhkan ASI.

“Mohon perhatikan psikologis anak kami yang masih bayi,” tandas warga Kelurahan Kota Sepang, Labuhanratu, Bandarlampung ini. (*)

Red

Berita Terkait

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Berita Terbaru