LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pembukaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandarlampung dimulai 30 Juni hingga 21Juli 2021.Formasi tenaga kesehatan dan guru menyedot kuota terbesar dengan 1.716 orang. Sementara, tenaga pendidik (guru) berada di posisi kedua berjumlah 1.667 orang dan tenaga kesehatan 49 orang.
Hal ini sesuai surat pengumuman Pemkot Bandarlampung Nomor 800/1447/IV.04/2021 yang didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB).
Kepmenpan RB dimaksud Nomor 664 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2021.
Dasar lainnya, Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor 800/1122/IV.04/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Formasi Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung tahun 2021.
Berikut persyaratan dari kedua formasi tersebut:
I. Persyaratan umum CASN
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
j. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
k. Bebas Narkoba/NAPZA, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
l. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
m. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
n. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf (m) dapat diperoleh dari:
1) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
2) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
o. Calon pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jenjang pendidikan dan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) kecuali pada jabatan tersebut dibawah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 980 Tahun 2021, yakni:
1) Jabatan Epidemiolog Kesehatan Ahli;
2) Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli;
p. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
II. Persyaratan umum PPPK atau guru
a. Panitia Seleksi Instansi hanya mengumumkan :
1) nama Jabatan;
2) jumlah lowongan Jabatan;
3) unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4) alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
5) masa hubungan perjanjian kerja (1 sampai 5 Tahun).
b. hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
c. Untuk persyaratan lainnya terkait PPPK Tenaga Guru akan diumumkan dan disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yaitu panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF guru pada Instansi Daerah secara nasional.
d. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (*)
Red