LAMPUNGCORNER.COM – Pemerintah resmi memutuskan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur.
Di mana berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 pada 7 Maret 2025, untuk pengangkatan CPNS diundur 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026.
Berkenaan hal tersebut, maka Pemprov Lampung pada Selasa 11 Maret 2025 memberikan penyerahan SK kepada ribuan honorer Pemprov Lampung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut jadwal, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela yang akan hadir dalam Penyerahan Petikan Keputusan Gubernur Lampung Tentang Perpanjangan Tenaga Kontrak dalam Masa Transisi Penataan Tenaga NON ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Plh Sekda Provinsi Lampung, M. Firsada pada Minggu, 9 Maret 2025 mengungkapkan Pemprov Lampung akan menjamin meskipun pengangkatan PPPK diundur, namun tenaga non ASN di lingkungan Provinsi Lampung tetap mendapat gaji.
“Pengangkatan kan mengikuti pusat, mau tahun ini atau tahun depan itu keputusan pusat. Meskipun masa transisi sebelum pengangkatan tetap dapat gaji, mereka kan honor, sedang di proses,” kata Firsada.
Dengan penyerahan SK ini pula menjadi kabar baik bagi honorer Pemprov Lampung. Salah seorang honorer yang enggan disebut namanya mengungkapkan dengan adanya SK ini maka ada kabar baik pencairan gaji.
“Alhamdulillah hari ini ada penyerahan SK, soalnya dari kemarin dari bulan Januari belum jelas kapan gajiannya. Kalau sekarang Alhamdulillah sudah terlihat,” jelasnya. (*)
