Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Definitif Terganjal Izin Mendagri

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdikbud Tangsel Taryono. Foto: Rilis.id/Doni

Kadisdikbud Tangsel Taryono. Foto: Rilis.id/Doni

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengisian jabatan puluhan kepala sekolah di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).

Bahkan dinas tersebut telah melakukan sejumlah persiapan, salah satunya dengan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono menyampaikan calon-calon kepala sekolah yang telah disiapkan tersebut memiliki karateristik untuk ditempatkan sesuai karakter sekolah masing-masing.

”Jadi kita sudah mempersiapkan untuk penempatan kepala sekolah, penempatan yang paling ideal. Karena setiap orang itu mempunyai karakteristik yang khusus untuk ditempatkan,” katanya kepada rilis.id (group lampungcorner.com) Selasa (18/5/2021).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel, Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah di Palembang

Namun, Taryono mengakui bahwa molornya pengisian jabatan kepala sekolah difinitif lantaran terbentur dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik.

”Karena bagaimana pun juga pergantian kepala daerah. Kadang sampai kemudian orang berpikir kenapa dipindah, karena kita cari tempat waktu yang pas sambil mengevaluasi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi menyampaikan pihaknya telah memproses pengajuan calon kepala sekolah yang diajukan oleh Disdikbud.

Baca Juga :  Gubernur Mirza dan Wali Kota Eva Dwiana Bahas Penanganan Banjir di Bandar Lampung

Apendi mengakui proses tersebut terganjal dengan aturan larangan kepala daerah terkait mutasi pejabat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Ini kan wali kota baru dilantik dan ini kan 6 bulan ke depan tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada izin dari Kementrian Dalam Negeri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel Mathoda terus mendorong Disdikbud untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif.

”Kita sudah mendorong Disdikbud untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan
Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit
Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:34 WIB

Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:59 WIB

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB