Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Definitif Terganjal Izin Mendagri

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdikbud Tangsel Taryono. Foto: Rilis.id/Doni

Kadisdikbud Tangsel Taryono. Foto: Rilis.id/Doni

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengisian jabatan puluhan kepala sekolah di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).

Bahkan dinas tersebut telah melakukan sejumlah persiapan, salah satunya dengan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono menyampaikan calon-calon kepala sekolah yang telah disiapkan tersebut memiliki karateristik untuk ditempatkan sesuai karakter sekolah masing-masing.

”Jadi kita sudah mempersiapkan untuk penempatan kepala sekolah, penempatan yang paling ideal. Karena setiap orang itu mempunyai karakteristik yang khusus untuk ditempatkan,” katanya kepada rilis.id (group lampungcorner.com) Selasa (18/5/2021).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Namun, Taryono mengakui bahwa molornya pengisian jabatan kepala sekolah difinitif lantaran terbentur dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik.

”Karena bagaimana pun juga pergantian kepala daerah. Kadang sampai kemudian orang berpikir kenapa dipindah, karena kita cari tempat waktu yang pas sambil mengevaluasi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi menyampaikan pihaknya telah memproses pengajuan calon kepala sekolah yang diajukan oleh Disdikbud.

Baca Juga :  Bupati Nanda Tinjau Tanggul hingga Jembatan Rusak, Cari Solusi Atasi Banjir dan Abrasi di Pesawaran

Apendi mengakui proses tersebut terganjal dengan aturan larangan kepala daerah terkait mutasi pejabat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Ini kan wali kota baru dilantik dan ini kan 6 bulan ke depan tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada izin dari Kementrian Dalam Negeri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel Mathoda terus mendorong Disdikbud untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif.

”Kita sudah mendorong Disdikbud untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang
Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji
Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027
Bupati Nanda Tinjau Tanggul hingga Jembatan Rusak, Cari Solusi Atasi Banjir dan Abrasi di Pesawaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:57 WIB

Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:36 WIB

Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:31 WIB

Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:26 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:59 WIB

Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Berita Terbaru