Penimbun BBM Subsidi di Lampura Berhasil Kabur

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat penggerebekan tempat penimbunan BBM subisidi di Kalibalangan, Lampung Utara. Foto Ist

Suasana saat penggerebekan tempat penimbunan BBM subisidi di Kalibalangan, Lampung Utara. Foto Ist

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara — Jaelani yang diduga pelaku sekaligus pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara berhasil ‘ngilang’ alias kabur.

Padahal saat penggerebekan pada Senin (12/09/2022), ada Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, dan sejumlah aparat TNI dan Polri,

Sebelum kabur, Jaelani sempat dimintai keterangan oleh awak media.

Jaelani mengaku dirinya menjalani profesi pengecoran BBM ini sudah berlangsung lama yakni sekitar 15 tahun.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura

Dalam menjalani profesinya dirinya mengaku memiliki surat dokumen atas kebijakan dari camat dan kepala desa setempat.

“Sudah tahunan, sudah ada surat kebijaksanaan dari pemerintah setempat yakni camat dan kades,” kata Jaelani.

Ia mengungkapkan, ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dibeli dari SPBU yang berada di Desa Kalibalangan.

Kemudian, lanjut dia, BBM dijual ke wilayah Kecamatan Bungamayang.

“Untuk Pertalite dibeli Rp10 ribu/liter, setiap jeriken isi 34 liter. Kemudian kita dikenakan biaya tambahan Rp5 ribu per liternya,” jelasnya.

Baca Juga :  FPP UMKO Latih Peternak Buat Konsentrat, Solusi Pakan Sehat di Tengah Musim Kemarau

Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan dirinya mengambil keuntungan dari nilai jual Pertalite per liter sebesar seribu rupiah.

“Kita beli Rp10 ribu/liter, jual kepada konsumen di Bungamayang Rp11 ribu, kita hanya ambil keuntungan dari jatah cor dan ongkos saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53-58 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

 

Red

Berita Terkait

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB
Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik
Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online
Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:59 WIB

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB

Senin, 7 September 2026 - 16:14 WIB

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Berita Terbaru