LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara — Jaelani yang diduga pelaku sekaligus pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara berhasil ‘ngilang’ alias kabur.
Padahal saat penggerebekan pada Senin (12/09/2022), ada Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, dan sejumlah aparat TNI dan Polri,
Sebelum kabur, Jaelani sempat dimintai keterangan oleh awak media.
Jaelani mengaku dirinya menjalani profesi pengecoran BBM ini sudah berlangsung lama yakni sekitar 15 tahun.
Dalam menjalani profesinya dirinya mengaku memiliki surat dokumen atas kebijakan dari camat dan kepala desa setempat.
“Sudah tahunan, sudah ada surat kebijaksanaan dari pemerintah setempat yakni camat dan kades,” kata Jaelani.
Ia mengungkapkan, ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite dibeli dari SPBU yang berada di Desa Kalibalangan.
Kemudian, lanjut dia, BBM dijual ke wilayah Kecamatan Bungamayang.
“Untuk Pertalite dibeli Rp10 ribu/liter, setiap jeriken isi 34 liter. Kemudian kita dikenakan biaya tambahan Rp5 ribu per liternya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaelani menjelaskan dirinya mengambil keuntungan dari nilai jual Pertalite per liter sebesar seribu rupiah.
“Kita beli Rp10 ribu/liter, jual kepada konsumen di Bungamayang Rp11 ribu, kita hanya ambil keuntungan dari jatah cor dan ongkos saja,” tuturnya.
Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53-58 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)
Red









