LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI memeriksa lima saksi kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Dinas PUPR Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Senin (25/10/2021).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Ada lima saksi, yakni Desyadi, Taufik Hidayat, Gunaido Uthama, M Yamin Thohir, dan Muhammad Tabroni,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Untuk diketahui, Desyadi merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura.
Sementara, Gunaido Uthama adalah Sekretaris Inspektorat Lampura.
Taufik Hidayat bekerja sebagai wiraswasta, dan Tabroni merupakan rekanan yang juga pernah menjadi tim sukses dan relawan Agung Ilmu Mangkunegara saat mencalonkan diri di periode pertama.
Yang agak meragukan adalah saksi M Yamin Thohir yang disebutkan KPK sebagai paman dari tersangka. Sebab, ia telah tutup usia pada Rabu (12/5/2021) sekira pukul 00.15 WIB.
Yamin meninggal dunia dikarenakan sakit setelah rawat jalan di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. (*)
Red









