LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Untuk pertama kalinya selama pandemi, Bandarlampung akhirnya bisa masuk zona kuning Covid-19 per 5 September 2021.
Hal itu berdasarkan update zonasi Covid-19 yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana di WhatsApp Grup Covid 19 Provinsi Lampung, Rabu (8/9/2021).
Berdasarkan catatan rilislampung.id (group lampungcorner.com) Bandarlampung masuk zona kuning setelah menunggu sekian purnama. Kota Tapis Berseri ini selalu jadi langganan zona merah atau oranye sejak pandemi 18 Maret 2020 lalu.
Pada pekan sebelumnya, Bandarlampung berhasil keluar dari zona merah Covid-19 dan masuk ke zona oranye atau risiko sedang.
Selain Bandarlampung, terdapat sebelas kabupaten masuk zona kuning Covid-19. Yakni Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan.
Kemudian Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji.
Sementara tiga daerah lainnya masuk zona oranye Covid-19. Ketiganya adalah Metro, Lampung Barat, dan Waykanan.
Penilaian Zonasi
Satgas menggunakan sepuluh indikator epidemiologi untuk menentukan zonasi risiko.
Antara lain penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada; penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak.
Kemudian penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak; persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif.
Selanjutnya, insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk; kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100.000 penduduk; mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.
Selain indikator epidemiologi, Satgas juga menggunakan indikator surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan.
Indikator surveilans kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi dan positivity rate rendah (target ≤5 persen sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa). Hal itu merujuk pada angka provinsi.
Sementara, indikator pelayanan kesehatan meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur isolasi (% BOR TT Isolasi) dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut; rata-rata angka keterpakaian TT intensif (% BOR TT intensif) dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan Covid-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut.
Setiap indikator diberikan skoring dan pembobotan, lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan dikategorisasi menjadi empat zona risiko, yaitu zona risiko tinggi 0-1.80; zona risiko sedang 1.81-2.40; zona risiko rendah 2.41-3.0; zona tidak terdampak atau tidak tercatat kasus positif; dan zona tidak ada kasus atau pernah terdapat kasus di wilayah tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir serta angka kesembuhan mencapai lebih dari 95 persen. (*)
Red









