PJ Bupati Sepakati Saran Masukan DPRD Tentang 7 Raperda

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Zaidirina Wardoyo, sepakati masukan dan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Hal tersebut disampaikan Zaidirina saat menghadiri Rapat Paripurna pembicaraan tingkat 1 atas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan APBD-P 2022 di Aula DPRD Tubaba, Kamis (01/9/2022) pukul 10.25 Wib. 

Menurut Zaidirina, dari ke 7 Raperda tersebut diantaranya, Raperda APBD-P 2022, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, juga Pencabutan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, dan Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital

“Terkhusus APBD-P, pada pembicaraan tingkat pertama ini perlu disampaikan target Pendapatan Daerah kita dari sebelumnya Rp.864.969.274.684, berubah menjadi Rp.900.790.726.711,62” Katanya.

Kemudian untuk Jumlah Belanja semula sebesar Rp.847.900.595.251, menjadi Rp.883.879.687.496,07. Dan untuk target Penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp.25.000.000.000, berubah menjadi Rp. 24.039.640.217,45. Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp. 42.068.679.433 menjadi Rp.40.950.679.433.

Terkait tentang ke 6 Raperda lainnya, perlu segera ditindaklanjuti melalui rapat internal  DPRD untuk kemudian pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Sebab, Raperda-raperda tersebut diajukan sebagai payung hukum yang penting untuk kelangsungan pembangunan dan kemajuan daerah.

Sementara itu, DPRD Tubaba juga menyampaikan  tanggapan dan masukan melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Hanura-Perindo, Fraksi Amanat Kebangsaan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem.

Baca Juga :  Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Secara garis besar Pemkab sependapat atas masukan, saran dan tanggapan terhadap 7 (Tujuh) Raperda yang telah disampaikan, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan muatan isi Raperda dimaksud. 

“Terimakasih kepada pihak DPRD yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan dan saran serta catatan penting yang telah diberikan. Dan tentunya dalam pembahasan lebih lanjut secara intensif melalui rapat-rapat khusus baik antara Pemerintah jajaran eksekutif dan legislatif” Tutupnya (*)

 

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru