Polda Lampung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Promosi Judol

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan dua pelaku pemasaran judi online (judol) melalui akun media sosial.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Senin (1/12/2025).

Kombes Pol Dery yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung, yang didampingi Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, tim Satgas Patroli Siber yang telah dibentuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim melakukan patroli siber oleh Satgas Judol. Dari hasil patroli tersebut, kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga mempromosikan serta menyebarluaskan situs judi online,” ujar Kombes Pol Dery.

Setelah dilakukan penelusuran dan profiling terhadap akun-akun tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemprov Lampung Keluarkan SE Soal Randis dan Gratifikasi

“Setelah kami lakukan pengecekan, situs yang dipromosikan memang mengarah ke situs perjudian. Dari situ dilakukan profiling terhadap akun-akun tersebut hingga pengungkapan berhasil dilakukan,” lanjutnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DNS dan IBP, yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda pada bulan November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan aktif dalam mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial yang memiliki ribuan pengikut. Dari aktivitas tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan finansial.

“Mereka mempromosikan dengan cara mengklik dan mengunggah tautan situs sekitar satu hingga tiga kali dalam sehari. Karena akun mereka memiliki ribuan followers, situs tersebut menjadi familiar dan dikenal luas,” jelas Dery.

Baca Juga :  Resmi! Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus berdasarkan barang bukti aktivitas promosi selama enam bulan terakhir, tepatnya sejak Mei hingga Juni 2025.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang menggunakan akun berbeda. Proses penyelidikan terus berjalan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Berita Terbaru